Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengajukan permohonan uji materi ke Mahmakah Konstitusi, terkait dengan UU tentang Kepolisian dan UU tentang TNI.
"Pengajuan uji materi UU Kepolisian dan UU TNI terkait konstitusionalitas atau persetujuan DPR, dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (26/1/2015).
Denny bersama dengan sejumlah aktivis hukum dan HAM, menggugat Undang-Undang tersebut, mengingat pengangkatan serta pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Kendati demikian kewenangan DPR untuk terlibat dalam pemilihan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI, menyebabkan pertentangan dengan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden.
"Sistem tersebut bertentangan dengan sistem presidensial," tegas Denny.
Oleh sebab itu, beberapa aktivis hukum dan HAM, serta beberapa pakar hukum tata negara mengajukan permohonan uji materi, terkait dengan UU tentang Kepolisian dan UU tentang TNI.
"Undang-undang itu justru membatasi hak prerogatif presiden," kata Denny.
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), dan (9) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?
-
Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!
-
Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai
-
Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis
-
Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo
-
Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe