Suara.com - Komisaris PT Pertamina EP, Denny Indrayana, membantah keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus jual-beli gas alam yang menjerumuskan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Denny bahkan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dugaan keterlibatan anak perusahaan Pertamina itu bukanlah Pertamina EP.
"Yang saya tahu itu terkait pada Pertamina yang lain. Anak perusahaan Pertamina yang lain, bukan EP," kata Denny, saat menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2014).
Denny bahkan lebih lanjut mengelak, karena posisinya sebagai komisaris menurutnya belum lama dijabatnya. Lebih dari itu, dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak direksi Pertamina EP untuk menelusuri lebih lanjut tentang dugaan tersebut. Yang jelas menurutnya, dirinya dalam menduduki jabatan atau posisi tertentu sangat menjunjung tinggi kinerja antikorupsi.
"Saya 10 bulan jadi komisaris di Jamsostek, sebelum saya diminta bantu Pertamina EP. Dan ini belum setahun jadi Komisaris Pertamina EP. Pada dasarnya, saya coba untuk berikan kontribusi sesuai dengan semangat antikorupsi, baik di Komisaris Utama Jamsostek maupun di Pertamina EP Jadi kalau terkait korupsi, kita tertibkan," jelasnya.
Sedangkan soal pemeriksaan Presiden Direktur dan Direktur Utama PT Pertamina EP kemarin oleh KPK terkait kasus jual-beli gas alam di Bangkalan, Denny menilainya sebagai hal yang wajar saja. Menurutnya, bisa saja ada keterkaitan antara mantan petinggi Pertamina EP tersebut.
"Ya, bisa saja. Tapi tidak ada kaitannya dengan (Pertamina) EP," jawabnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya diduga dimintai keterangan oleh KPK perihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron, dari PT MKS terkait jual-beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore diketahui ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.
Menurut dugaan KPK, suap yang diberikan ABD kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan juga masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Diketahui, Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara