Suara.com - Komisaris PT Pertamina EP, Denny Indrayana, membantah keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus jual-beli gas alam yang menjerumuskan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Denny bahkan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dugaan keterlibatan anak perusahaan Pertamina itu bukanlah Pertamina EP.
"Yang saya tahu itu terkait pada Pertamina yang lain. Anak perusahaan Pertamina yang lain, bukan EP," kata Denny, saat menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2014).
Denny bahkan lebih lanjut mengelak, karena posisinya sebagai komisaris menurutnya belum lama dijabatnya. Lebih dari itu, dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak direksi Pertamina EP untuk menelusuri lebih lanjut tentang dugaan tersebut. Yang jelas menurutnya, dirinya dalam menduduki jabatan atau posisi tertentu sangat menjunjung tinggi kinerja antikorupsi.
"Saya 10 bulan jadi komisaris di Jamsostek, sebelum saya diminta bantu Pertamina EP. Dan ini belum setahun jadi Komisaris Pertamina EP. Pada dasarnya, saya coba untuk berikan kontribusi sesuai dengan semangat antikorupsi, baik di Komisaris Utama Jamsostek maupun di Pertamina EP Jadi kalau terkait korupsi, kita tertibkan," jelasnya.
Sedangkan soal pemeriksaan Presiden Direktur dan Direktur Utama PT Pertamina EP kemarin oleh KPK terkait kasus jual-beli gas alam di Bangkalan, Denny menilainya sebagai hal yang wajar saja. Menurutnya, bisa saja ada keterkaitan antara mantan petinggi Pertamina EP tersebut.
"Ya, bisa saja. Tapi tidak ada kaitannya dengan (Pertamina) EP," jawabnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya diduga dimintai keterangan oleh KPK perihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron, dari PT MKS terkait jual-beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore diketahui ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.
Menurut dugaan KPK, suap yang diberikan ABD kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan juga masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Diketahui, Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu