Suara.com - Komisaris PT Pertamina EP, Denny Indrayana, membantah keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus jual-beli gas alam yang menjerumuskan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Denny bahkan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dugaan keterlibatan anak perusahaan Pertamina itu bukanlah Pertamina EP.
"Yang saya tahu itu terkait pada Pertamina yang lain. Anak perusahaan Pertamina yang lain, bukan EP," kata Denny, saat menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2014).
Denny bahkan lebih lanjut mengelak, karena posisinya sebagai komisaris menurutnya belum lama dijabatnya. Lebih dari itu, dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak direksi Pertamina EP untuk menelusuri lebih lanjut tentang dugaan tersebut. Yang jelas menurutnya, dirinya dalam menduduki jabatan atau posisi tertentu sangat menjunjung tinggi kinerja antikorupsi.
"Saya 10 bulan jadi komisaris di Jamsostek, sebelum saya diminta bantu Pertamina EP. Dan ini belum setahun jadi Komisaris Pertamina EP. Pada dasarnya, saya coba untuk berikan kontribusi sesuai dengan semangat antikorupsi, baik di Komisaris Utama Jamsostek maupun di Pertamina EP Jadi kalau terkait korupsi, kita tertibkan," jelasnya.
Sedangkan soal pemeriksaan Presiden Direktur dan Direktur Utama PT Pertamina EP kemarin oleh KPK terkait kasus jual-beli gas alam di Bangkalan, Denny menilainya sebagai hal yang wajar saja. Menurutnya, bisa saja ada keterkaitan antara mantan petinggi Pertamina EP tersebut.
"Ya, bisa saja. Tapi tidak ada kaitannya dengan (Pertamina) EP," jawabnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya diduga dimintai keterangan oleh KPK perihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron, dari PT MKS terkait jual-beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore diketahui ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.
Menurut dugaan KPK, suap yang diberikan ABD kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan juga masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Diketahui, Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik