Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali gagal meminta keterangan kepada sejumlah perwira Polri terkait dengan kasus dugaan suap Komjen Polisi Budi Gunawan.
Proses penyidikan tidak berjalan lancar karena setiap lembaga antirasuah memanggil saksi dari perwira kepolisian selalu mangkir. Lalu bagaimana tanggapan polri terkait hal itu?
"Itu hak personal tentunya antara penyidik KPK dan yang dipanggil ada komumikasi atau tidak? Apakah alasannya? Kenapa tidak datang? Dan apa alasannya apakah sakit atau ke luar negeri? Atau ada kegiatan yang bisa dipertangungjawabkan secara hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto di Bareskrim Mabes Pollri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Dia juga menceritakan, hal yang wajar terjadi dan kerap menemukan hal yang sama saat sedang melakukan penyidikan.
“Penyidik Polri juga demikian, ngga datang kenapa mungkin ngga ada keterangan, panggilan kedua kenapa? Kalau tidak ada keterangan kita cek juga apa panggilan itu tidak sampai, jadi harus diperiksa dulu," kata Rikwanto.
Sebelumnya dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo, Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.
Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.
"Andaikata sebulan terakhir tidak ada jawaban dan itu secara Undang-Undang bisa diadakan jemput paksa, tapi tahapan itu dilalui dulu," jelas Rikwanto.
KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai kepala biro pembinaan karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri pada 2003 sampai 2006.
Terhadap Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan