Suara.com - Hari ini, Rabu (28/1/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kasus itu terjadi saat Budi masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri.
"Ada tiga orang yang dijadwalkan hari ini, ada mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Budi Hartono Untung. Diperiksa untuk menjadi saksi tersangka BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saat ini Brigjen Budi Hartono menjabat Widyaiswara Madya Sekretaris Pimpinan Polri, sedangkan dua saksi lainnya adalah Triyono (anggota Polri) dan Liliek Hartati (sipil).
KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi setelah menemukan bukti-bukti berupa transaksi mencurigakan di rekeningnya sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri sewaktu menjabat sebagai Presiden itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Budi, tapi mereka tidak mau datang. Mereka adalah Purnawirawan Polri Brigjen Heru Purwanto, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.
Berita Terkait
-
Ahok Komentari Budi Gunawan yang Belum Mundur dari Calon Kapolri
-
Pengacara Bambang Widjojanto Yakin Tim 9 Bisa Bekerja
-
Ketika Iwan Fals Berandai-andai Menjadi BG, BW dan JKW
-
Tunggu Keppres Tim 9, Jimly: Sampai Sekarang Kami Belum Bekerja
-
100 Hari Pemerintah Jokowi, Muncul Gerakan #JokowiDiPihakSiapa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film