Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpendapat, sikap kepolisian yang mengumumkan penabrak di Jalan Arteri Pondok Indah, Christoper tidak terbukti menggunakan narkoba akan memberatkan hukuman bagi pelaku. Dengan pembuktian pelaku tidak terlibat narkoba, kepolisian bukan hanya menjerat pelaku peristiwa tabrakan Christoper dengan UU Lalulintas, namun bisa menggunakan pasal berlapis.
Indriyanto yang dihubungi suara.com, Rabu (28/1/2015), mengungkapkan pasal lain yang bisa digunakan oleh polisi yakni Pasal 338 KUHP yang menyangkut pembunuhan.
Pasal itu bisa sangat memberatkan buat pelaku jika memang Christoper dianggap tidak terbukti menggunakan narkoba.
“Justru dengan narkobanya tidak terbukti, itu malah bisa memperberat yang bersangkutan karena menabrak dalam keadaan sadar,” terang Indriyanto.
“Ini bukan lagi kelalaian dan ada kesengajaan jika dilakukan dalam keadaan sadar. Ada Kesengajaan perampasan nyawa orang lain,” tambahnya lagi.
Apalagi, kata Indriyanto, pelaku sebelumnya sudah menabrak kendaraan lain terlebih dahulu sebelum menabrak motor lain yang mengakibatkan empat orang tewas.
“Artinya selain UU Lalulintas, KUHP juga bisa dikenakan,” jelas Indriyanto.
Dia juga menyebutkan, jika polisi tidak mau menggunakan KUHP, Jaksa Penuntut semestinya bisa menambah pasal yang menjerat supir maut Christoper.
Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015), malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.
Penyidik menjerat Christopher dengan pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Ditipu Rp9,8 Miliar, Rumah Tangga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Hampir Berakhir
-
Jadi Saksi Kasus Penggelapan Mobil Rp 9,8 Miliar, Tangis Jessica Iskandar Pecah di Ruang Sidang
-
Sidang Kasus Penggelapan Mobil Jessica Iskandar, Steven Didakwa 2 Pasal Berbeda
-
Jessica Iskandar Dikatai Caper Gegara 'Serang' Steven di Bandara, Vincent Verhaag Pasang Badan
-
Jessica Iskandar Mulai Ikhlaskan Uang Rp9,8 M: Kalau Masih Rezeki Tuhan Pasti Izinkan Kembali
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite