Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpendapat, sikap kepolisian yang mengumumkan penabrak di Jalan Arteri Pondok Indah, Christoper tidak terbukti menggunakan narkoba akan memberatkan hukuman bagi pelaku. Dengan pembuktian pelaku tidak terlibat narkoba, kepolisian bukan hanya menjerat pelaku peristiwa tabrakan Christoper dengan UU Lalulintas, namun bisa menggunakan pasal berlapis.
Indriyanto yang dihubungi suara.com, Rabu (28/1/2015), mengungkapkan pasal lain yang bisa digunakan oleh polisi yakni Pasal 338 KUHP yang menyangkut pembunuhan.
Pasal itu bisa sangat memberatkan buat pelaku jika memang Christoper dianggap tidak terbukti menggunakan narkoba.
“Justru dengan narkobanya tidak terbukti, itu malah bisa memperberat yang bersangkutan karena menabrak dalam keadaan sadar,” terang Indriyanto.
“Ini bukan lagi kelalaian dan ada kesengajaan jika dilakukan dalam keadaan sadar. Ada Kesengajaan perampasan nyawa orang lain,” tambahnya lagi.
Apalagi, kata Indriyanto, pelaku sebelumnya sudah menabrak kendaraan lain terlebih dahulu sebelum menabrak motor lain yang mengakibatkan empat orang tewas.
“Artinya selain UU Lalulintas, KUHP juga bisa dikenakan,” jelas Indriyanto.
Dia juga menyebutkan, jika polisi tidak mau menggunakan KUHP, Jaksa Penuntut semestinya bisa menambah pasal yang menjerat supir maut Christoper.
Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015), malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.
Penyidik menjerat Christopher dengan pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Ditipu Rp9,8 Miliar, Rumah Tangga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Hampir Berakhir
-
Jadi Saksi Kasus Penggelapan Mobil Rp 9,8 Miliar, Tangis Jessica Iskandar Pecah di Ruang Sidang
-
Sidang Kasus Penggelapan Mobil Jessica Iskandar, Steven Didakwa 2 Pasal Berbeda
-
Jessica Iskandar Dikatai Caper Gegara 'Serang' Steven di Bandara, Vincent Verhaag Pasang Badan
-
Jessica Iskandar Mulai Ikhlaskan Uang Rp9,8 M: Kalau Masih Rezeki Tuhan Pasti Izinkan Kembali
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih