Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok dilingkungan kerja.
"Kalau satu dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Rencana itu diberlakukan lantaran Pemprov telah menaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS.
Larangan juga akan diberlakukan untuk semua jabatan, baik kepala dinas, lurah, camat dan wali kota.
Peraturan itu juga telah tercantum dalam, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Lasro menambahkan, pihaknya dapat memberikan sanksi karena mendapatkan kewenangan yang didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pasal 17 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.
Dia menambahkan sedangkan UU NO.30/2014 pasal 20 memberikan wewenang pengawasan kepada intern/ inspektorat. Sehingga pihak inspektorat berhak menyelidiki dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat.
"Kalau dia (PNS DKI) merokok berarti dia tidak mengindahkan peranturan kami," jelas dia.
Tak hanya itu, Lasro juga mengungkapkan, jika ruangan PNS kedapatan bau rokok atau kedapatan puntung rokok, maka dia tak segan-segan menjatuhkan sanksi.
"Bahkan kalau diruangannya ditemukan puntung dan abu rokok itu bisa dikenakan sanksi. Itu bisa jadi indikasi dia merokok," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo