Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusulkan hal-hal yang harus direvisi dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atas beberapa kelemahan yang membuat UU tersebut sulit dilaksanakan.
"Fraksi PKS akan mengusulkan revisi yang harus dilakukan untuk UU Pilkada yang masih memiliki banyak kelemahan. Hal tersebut agar Pilkada langsung dapat dilaksanakan secara berkualitas, efektif dan efisien," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers setelah Rapat Kerja Ketiga FPKS Periode 2014-2019 di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut FPKS telah menyepakati beberapa revisi untuk beberapa masalah dalam UU Pilkada, diantaranya tentang masa kerja pelaksana tugas (Plt) yang terlalu lama, calon tanpa pasangan, ambang kemenangan, penyelesaian sengketa dan penyelenggara yang belum jelas dan uji publik yang dinilai hanya formalitas.
Pertama, untuk masa kerja Plt, kata dia, FPKS akan mengusulkan untuk memperpendek masa kerja Plt agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah dan tidak menyedot birokrasi pusat.
Kedua, untuk calon tanpa pasangan, ujar dia, FPKS akan mengusulkan agar calon dipilih secara berpasangan dengan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi konflik karena ketidakjelasan ranah pekerjaan.
"Lebih baik tetap berpasanganlah, konflik antara kepala daerah dan wakilnya itu dicari akar masalahnya, jangan langsung diputuskan tanpa pasangan," kata dia.
Ketiga, terkait ambang kemenangan, Jazuli mengatakan FPKS akan mengusulkan untuk meniadakan ambang kemenangan agar tidak perlu mengadakan putaran kedua sehingga lebih efisien.
Keempat, untuk penyelesaian sengketa Pilkada, FPKS menginginkan sengketa diserahkan pada Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat provinsi dan diserahkan ke pengadilan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota.
Hasil dari MA dan pengadilan tinggi, kata dia, harus bersifat final mengikat untuk menutup kerusuhan massa dan menutup ruang permainan oknum terhadap hasil keputusan.
Kelima, untuk penyelenggara Pilkada, ujar dia, FPKS masih akan melakukan kajian lebih lanjut apakah sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pemerintah daerah.
Keenam, atau terakhir, mengenai uji publik, FPKS berharap uji publik ditiadakan karena hanya bersifat formalitas dan memakan waktu lama.
Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria dan Komisi Pemilihan Umum berkomitmen akan menyelesaikan revisi Undang-undang Pilkada pada pertengahan Februari 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Presiden PKS: Nggak Bisa Elite Koalisi Permanen Sendiri, Harus Sama Rakyat
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya