News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 07:30 WIB
Komisaris Jenderal Budi Gunawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (2/1/2015) dijadwalkan akan menyidangkan gugatan atas penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh KPK melalui sidang praperadilan.

Juru bicara kuasa hukum Komjen Budi, Razman Nasution mengatakan sidang praperadilan kliennya akan dimulai pukul 9.00 WIB dan nantinya akan dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi.

"Sidang jam 9 dan kita ketemu disana," kata Razman kepada Suara.com melalui pesan singkat, Senin (2/2/2015).

Yang bersangkutan, Budi Gunawan, juga disebutkan bakal hadir dalam sidang tersebut. 

"Pasti hadir, karena dia yang mengajukan gugatan," kata anggota tim kuasa hukum BG, Bob Hasan.

Bob Hasan mengatakan, pihaknya ingin menguji profesionalitas dari penyidik KPK yang menetapkan komjen Budi di saat dirinya telah dicalonkan sebagai Kapolri. 

"Ketika DPR sudah menyetujui pak BG sebagi calon kapolri, KPK ingin pelantikan pak BG dibatalkan, ini sangat merugikan pak BG, dianggap sebagai koruptor? KPK melanggar atau mengabaikan hak konstitusional ini," kata Bob.

Ia juga mengharapkan PN Jaksel dapat mengabulkan permohonan yang diajukan Budi Gunawan itu.

"Penetapan tersangka ini yang tiba-tiba, yang berkesan menghambat Pak BG sebagi calon kapolri, maka kembali pada analisis di atas tadi. Jadi kita berharap lembaga praperadilan ini artinya dikabulkan permohonannya," jelas dia.


Load More