News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 12:27 WIB
Belasan Polwan berjaga di depan pintu masuk gedung PN Jaksel, (2/2). (Suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan (BG) siang ini, Senin (2/2/2015), belum juga dimulai.

Ketua kuasa hukum Komjen BG, Frederick Yunadi, menuding belum dimulainya sidang lantaran tidak datangnya penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang praperadilan masih menunggu penyidik KPK, masih menunggu satu sampai dua jam ke depan, kalau tak datang juga bisa dilanjutkan atau ditunda," kata Frederick kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jakarta.

"Kita berharap mereka (KPK) hadir. Jangan seperti kemarin memberikan surat panggilan dibuang begitu saja. Pengecut itu namanya. Kalau emang berani temui Polri," tambah Frederick.

Frederick mengatakan, jika sidang praperadilan calon kapolri ini ditunda, maka tetap akan dilanjutkan tiga hari ke depan.

"Akan dilanjutkan diproses dan diputuskan seadil-adilnya. Praperadilan ini bisa (dilanjutkan) kan hukum pidana perdata jadi bisa dong. Berarti kan dia sudah melepaskan haknya (kalau tidak datang). Kasusnya tetap jelas dengan alat bukti yang ada," kata dia.

Namun Frederick belum berani memastikan, apakah sidang praperadilan yang sedianya digelar pukul 9.00 WIB hingga kini pukul 11.50 WIB belum juga dimulai akan diundur atau tidak.

"Saya tidak bisa menjawab (sidang ditunda atau tidak). Itu bukan wewenang saya. Penentuan panggilan biasanya 3 hari kerja. Jadi sidang berikutnya, bisa hari Jumat atau Senin yang akan datang," tutup dia.

Load More