Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memanggil ulang anggota Polri yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG).
"Terkait pemeriksaan terhadap ketiga saksi hari ini, penyidik mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Hari Selasa kemarin, seharusnya ada tiga anggota kepolisian yang menjadi saksi, yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Namun ketiganya tidak memenuhi pangilan dengan sejumlah alasan.
"Penasihat hukum Kombes Pol Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," ungkap Priharsa.
Sedangkan Brigjen Pol Herry Prastowo, disebut tidak hadir tanpa keterangan. Herry sebelumnya pernah dipanggil pada 19 Januari, namun juga tidak memenuhi panggilan karena sedang bertugas ke luar negeri. Ibnu juga dipanggil pada 19 Januari, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, sementara Sumardji dipanggil pada 20 Januari namun tanpa keterangan.
Selanjutnya, ketiganya juga dipanggil pada 26 Januari, tapi tidak ada yang memenuhi panggilan. Alasannya adalah bahwa Herry masih menjalankan tugas operasi, sedangkan Ibnu Isticha mengungkapkan sedang mendampingi mahasiswa S3.
Meski berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) pasal 112, disebutkan bahwa "orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya", Priharsa mengatakan belum ada rencana KPK untuk melakukan upaya paksa untuk memanggil saksi.
"Belum ada rencana (upaya paksa) itu," tambah Priharsa.
KPK diketahui sudah memanggil 13 orang saksi, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, yang memenuhi panggilan pada 19 dan 29 Januari lalu. KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan (BG) untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK sudah mengantongi informasi yang mengungkapkan adanya perintah untuk melarang saksi datang.
"Kami sedang mengklarifikasi. Katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang, Kamis (29/1) lalu.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri pada 2003-2006, dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut, BG dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan, ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat