Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memanggil ulang anggota Polri yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG).
"Terkait pemeriksaan terhadap ketiga saksi hari ini, penyidik mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Hari Selasa kemarin, seharusnya ada tiga anggota kepolisian yang menjadi saksi, yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Namun ketiganya tidak memenuhi pangilan dengan sejumlah alasan.
"Penasihat hukum Kombes Pol Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," ungkap Priharsa.
Sedangkan Brigjen Pol Herry Prastowo, disebut tidak hadir tanpa keterangan. Herry sebelumnya pernah dipanggil pada 19 Januari, namun juga tidak memenuhi panggilan karena sedang bertugas ke luar negeri. Ibnu juga dipanggil pada 19 Januari, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, sementara Sumardji dipanggil pada 20 Januari namun tanpa keterangan.
Selanjutnya, ketiganya juga dipanggil pada 26 Januari, tapi tidak ada yang memenuhi panggilan. Alasannya adalah bahwa Herry masih menjalankan tugas operasi, sedangkan Ibnu Isticha mengungkapkan sedang mendampingi mahasiswa S3.
Meski berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) pasal 112, disebutkan bahwa "orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya", Priharsa mengatakan belum ada rencana KPK untuk melakukan upaya paksa untuk memanggil saksi.
"Belum ada rencana (upaya paksa) itu," tambah Priharsa.
KPK diketahui sudah memanggil 13 orang saksi, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, yang memenuhi panggilan pada 19 dan 29 Januari lalu. KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan (BG) untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK sudah mengantongi informasi yang mengungkapkan adanya perintah untuk melarang saksi datang.
"Kami sedang mengklarifikasi. Katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang, Kamis (29/1) lalu.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri pada 2003-2006, dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut, BG dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan, ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok