Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua KPK Abraham Samad bukan permasalahan pemalsuan serius.
"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan. Mala Prohibita adalah orang melanggar aturan, tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa seperti misalnya orang menyantumkan nama orang di KK (Kartu Keluarga) karena keperluan praktis. Misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya. Saya bawa ke kantor kelurahan, 'Tolong nih cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya'," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Kasus semacam itu, kata Mahfud, juga kadang terjadi di kalangan pejabat dan hakim yang memiliki lebih dari satu kartu identitas.
"Misalnya, saya saat menjadi Menteri Pertahanan pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid, Mahfud bercerita bahwa tiba-tiba ada orang datang dan langsung memberikan KK dan kartu tanda penduduk sebagai penghuni rumah dinas. Padahal, saya belum pernah meminta dan mengurus pemberkasan itu. Kalau begitu-begitu dijadikan pidana yang serius, menimbulkan kesan kriminalisasi," katanya.
Seperti diketahui, pada 2 Februari 2015, seorang perempuan bernama Feriyani Lim melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim dengan tuduhan memalsukan dokumen.
Pelaporan kasus tersebut ke Bareskrim dilakukan di tengah ketegangan antara KPK dan Polri. Ketegangan berawal ketika KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, padahal Budi sedang disiapkan menjadi Kapolri. Tak lama kemudian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim dan dijadikan tersangka dugaan kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi. Lalu, satu persatu, tiga pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke polisi dan saat ini semuanya diproses oleh Bareskrim.
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK