Suara.com - Sebanyak 500 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menjaga sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
"Jumlah personel gabungan untuk pengamanan pada sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sama dengan pekan sebelumnya," kata Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Senin.
Pasukan pengamanan sidang praperadilan dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabhara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Brimob Mabes Polri, serta Pengamanan Dalam PN Jakarta Selatan.
Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan watercannon dan tiga unit kendaraan "Barracuda".
Wahyu menuturkan rencananya ada enam kelompok massa yang akan hadir mendukung KPK dan Komjen Polisi BG pada sidang tersebut.
Wahyu menyatakan pihaknya telah mengantisipasi agar kedua kelompok itu tidak bentrok dengan membagi dua lokasi di sekitar PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan rencana sidang praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Polisi itu dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu akan dipimpinan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke PN Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.
Tim pengacara Budi Gunawan juga menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan tersangka tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing