Suara.com - Mantan juara dunia tenis dunia khususnya di nomor ganda, Bob Hewitt, menyatakan tak bersalah terhadap sejumlah dakwaan terkait kejahatan seksual yang diarahkan kepadanya di persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi South Gauteng, Johannesburg, Afrika Selatan (Afsel), pada Senin (9/2/2015) ini, Hewitt membela diri terhadap dua dakwaan tindak perkosaan, serta satu dakwaan kekerasan seksual pada anak-anak yang ditujukan kepadanya.
Ini adalah persidangan pertama bagi Hewitt (75) terkait kasus yang sudah menimpanya sejak bertahun-tahun lalu tersebut. Dalam kesempatannya memberikan pembelaan, Hewitt menolak dan membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya, yang disebut terjadi saat dia melatih anak-anak di Afsel pada era 1980-an.
Di kehadiran sidang perdananya ini, Hewitt yang adalah kelahiran Australia, namun menjadi warga negara Afsel setelah menikah, datang berpenampilan rapi dengan didampingi istrinya. Untuk diketahui, di masa jayanya, Hewitt telah memenangi setidaknya 9 gelar juara grand slam ganda putra serta 6 gelar grand slam di ganda campuran, sepanjang periode 1960 sampai 1970-an.
Sementara di nomor tunggal, Hewitt juga tercatat mampu tiga kali mencapai semifinal di Australia Terbuka pada era bersamaan. Selain itu, dia turut menjuarai Piala Davis bersama tim Afsel pada tahun 1974, setelah resmi menjadi warga negara Afrika itu. Namanya juga sudah masuk dalam International Tennis Hall of Fame, namun belakangan statusnya dicabut dan di-pending dulu.
Dalam kasusnya ini, Hewitt sempat harus absen dari jadwal persidangan sebelumnya karena alasan masalah kesehatan. Tahun lalu, dokternya menyatakan bahwa Hewitt masih dalam kondisi sakit usai terkena stroke pada 2010 dan serangan jantung pada 2011. [Reuters]
Berita Terkait
-
Duel Ketat Tiga Set, Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Terhenti di Semifinal Nottingham Open 2026
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT