Suara.com - Pengadilan di Hongkong menyatakan Law Wan-tung (44 tahun) bersalah dalam kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2015), Law dinyatakan bersalah dalam 18 dari 20 dakwaan. Dia terancam dihukum 7 tahun penjara.
Pengadilan akan melanjutkan sidang dengan agenda vonis kepada Law pada 27 Februari nanti. Law yang merupakan mantan penata kecantikan terbukti telah melakukan tindak kekerasan kepada Erwiana dan juga dua pekerja rumah tangga lainnya yang juga berasal dari Indonesia.
Sidang itu juga dihadiri Erwiana yang mengenakan kaus berwarna hitam dengan tulisan Justice di bagian depan dan End Slavery di bagian belakang. Ketika hakim membacakan hukuman kepada Law, Erwiana langsung bertepuk tangan.
“Saya sangat senang karena bisa memenangkan kasus ini. Karena saya bisa mendapatkan keadilan di Hongkong,” kata Erwiana sambil tersenyum.
Aktivis buruh migran Norma Kang Muico dari Amnesty International mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah Hongkong kerap menempatkan buruh migran enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Vonis bersalah yang disampaikan oleh hakim merupakan bentuk kegagalan pemerintah Hongkong dalam mereformasi sistem sehingga membuat perempuan masuk dalam lingkaran penyiksaan dan juga eksploitasi,” kata Norma.
Pengadilan sudah mendengarkan keterangan dari Erwiana tentang penyiksaan yang dilakukan Law mulai dari pemukulan hingga tidak memberinya makan serta gaji. Law juga sempat mengancam akan membunuh keluarga Erwiana apabila melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan, laporan dari psikiatris terhadap kondisi psikologis Law akan menjadi salah satu masukan bagi pengadilan sebelum menjatuhkan vonis akhir kepada terdakwa. Erwiana mulai bekerja di Hongkong pada 2013 dan kembali ke Indonesia pada Januari 2014.
Kasus penyiksaan yang menimpa Erwiana menjadi sorotan dunia internasional. Tahun lalu, Erwiana masuk dalam daftar 100 Orang Paling Berpengaruh yang dibuat oleh majalah TIME. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana