Suara.com - Pengadilan di Hongkong menyatakan Law Wan-tung (44 tahun) bersalah dalam kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2015), Law dinyatakan bersalah dalam 18 dari 20 dakwaan. Dia terancam dihukum 7 tahun penjara.
Pengadilan akan melanjutkan sidang dengan agenda vonis kepada Law pada 27 Februari nanti. Law yang merupakan mantan penata kecantikan terbukti telah melakukan tindak kekerasan kepada Erwiana dan juga dua pekerja rumah tangga lainnya yang juga berasal dari Indonesia.
Sidang itu juga dihadiri Erwiana yang mengenakan kaus berwarna hitam dengan tulisan Justice di bagian depan dan End Slavery di bagian belakang. Ketika hakim membacakan hukuman kepada Law, Erwiana langsung bertepuk tangan.
“Saya sangat senang karena bisa memenangkan kasus ini. Karena saya bisa mendapatkan keadilan di Hongkong,” kata Erwiana sambil tersenyum.
Aktivis buruh migran Norma Kang Muico dari Amnesty International mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah Hongkong kerap menempatkan buruh migran enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Vonis bersalah yang disampaikan oleh hakim merupakan bentuk kegagalan pemerintah Hongkong dalam mereformasi sistem sehingga membuat perempuan masuk dalam lingkaran penyiksaan dan juga eksploitasi,” kata Norma.
Pengadilan sudah mendengarkan keterangan dari Erwiana tentang penyiksaan yang dilakukan Law mulai dari pemukulan hingga tidak memberinya makan serta gaji. Law juga sempat mengancam akan membunuh keluarga Erwiana apabila melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan, laporan dari psikiatris terhadap kondisi psikologis Law akan menjadi salah satu masukan bagi pengadilan sebelum menjatuhkan vonis akhir kepada terdakwa. Erwiana mulai bekerja di Hongkong pada 2013 dan kembali ke Indonesia pada Januari 2014.
Kasus penyiksaan yang menimpa Erwiana menjadi sorotan dunia internasional. Tahun lalu, Erwiana masuk dalam daftar 100 Orang Paling Berpengaruh yang dibuat oleh majalah TIME. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang