Suara.com - Pengadilan di Hongkong menyatakan Law Wan-tung (44 tahun) bersalah dalam kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2015), Law dinyatakan bersalah dalam 18 dari 20 dakwaan. Dia terancam dihukum 7 tahun penjara.
Pengadilan akan melanjutkan sidang dengan agenda vonis kepada Law pada 27 Februari nanti. Law yang merupakan mantan penata kecantikan terbukti telah melakukan tindak kekerasan kepada Erwiana dan juga dua pekerja rumah tangga lainnya yang juga berasal dari Indonesia.
Sidang itu juga dihadiri Erwiana yang mengenakan kaus berwarna hitam dengan tulisan Justice di bagian depan dan End Slavery di bagian belakang. Ketika hakim membacakan hukuman kepada Law, Erwiana langsung bertepuk tangan.
“Saya sangat senang karena bisa memenangkan kasus ini. Karena saya bisa mendapatkan keadilan di Hongkong,” kata Erwiana sambil tersenyum.
Aktivis buruh migran Norma Kang Muico dari Amnesty International mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah Hongkong kerap menempatkan buruh migran enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Vonis bersalah yang disampaikan oleh hakim merupakan bentuk kegagalan pemerintah Hongkong dalam mereformasi sistem sehingga membuat perempuan masuk dalam lingkaran penyiksaan dan juga eksploitasi,” kata Norma.
Pengadilan sudah mendengarkan keterangan dari Erwiana tentang penyiksaan yang dilakukan Law mulai dari pemukulan hingga tidak memberinya makan serta gaji. Law juga sempat mengancam akan membunuh keluarga Erwiana apabila melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan, laporan dari psikiatris terhadap kondisi psikologis Law akan menjadi salah satu masukan bagi pengadilan sebelum menjatuhkan vonis akhir kepada terdakwa. Erwiana mulai bekerja di Hongkong pada 2013 dan kembali ke Indonesia pada Januari 2014.
Kasus penyiksaan yang menimpa Erwiana menjadi sorotan dunia internasional. Tahun lalu, Erwiana masuk dalam daftar 100 Orang Paling Berpengaruh yang dibuat oleh majalah TIME. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul