Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption and Discrimination (GACD) melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi ke Bareskrim Polri.
"Yang kami laporkan adalah pimpinan KPK dulu, Chandra Hamzah dan jubir KPK Johan Budi," kata Direktur Eksekutif GACD Andar M. Situmorang, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Ia melaporkan keduanya ke Bareskrim karena diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebanyak lima kali pada rentang waktu tahun 2008-2010.
Meski pertemuan tersebut dilakukan sebelum Nazar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, ia tetap mempertanyakan apa isi pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
"Mereka membicarakan tentang kasus yang sedang KPK tangani. Selain Chandra, Johan Budi juga turut serta dalam pertemuan itu," katanya.
Dikatakannya, kasus pertemuan itu sudah diselesaikan oleh Komite Etik yang dibentuk KPK. Meski demikian, menurut dia, hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara etik saja karena hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang sehingga kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara pidana.
Menurut dia, pertemuan tersebut telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU tersebut, disebutkan bila pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK maka ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Dalam laporannya tersebut, ia membawa beberapa kliping pemberitaan yang memuat berita pertemuan Chandra Hamzah dan Nazar.
Andar mengaku telah melaporkan perkara ini ke KPK pada Desember 2011, namun tidak ditindaklanjuti. Karena itu, pihaknya pun melapor ke Bareskrim Polri. "Kami melapor ke Bareskrim agar masyarakat tahu bahwa KPK tidak profesional," ujarnya.
Laporan tersebut bernomor LP/167/II/2015/Bareskrim tertanggal 10 Februari 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!