Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption and Discrimination (GACD) melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi ke Bareskrim Polri.
"Yang kami laporkan adalah pimpinan KPK dulu, Chandra Hamzah dan jubir KPK Johan Budi," kata Direktur Eksekutif GACD Andar M. Situmorang, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Ia melaporkan keduanya ke Bareskrim karena diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebanyak lima kali pada rentang waktu tahun 2008-2010.
Meski pertemuan tersebut dilakukan sebelum Nazar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, ia tetap mempertanyakan apa isi pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
"Mereka membicarakan tentang kasus yang sedang KPK tangani. Selain Chandra, Johan Budi juga turut serta dalam pertemuan itu," katanya.
Dikatakannya, kasus pertemuan itu sudah diselesaikan oleh Komite Etik yang dibentuk KPK. Meski demikian, menurut dia, hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara etik saja karena hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang sehingga kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara pidana.
Menurut dia, pertemuan tersebut telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU tersebut, disebutkan bila pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK maka ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Dalam laporannya tersebut, ia membawa beberapa kliping pemberitaan yang memuat berita pertemuan Chandra Hamzah dan Nazar.
Andar mengaku telah melaporkan perkara ini ke KPK pada Desember 2011, namun tidak ditindaklanjuti. Karena itu, pihaknya pun melapor ke Bareskrim Polri. "Kami melapor ke Bareskrim agar masyarakat tahu bahwa KPK tidak profesional," ujarnya.
Laporan tersebut bernomor LP/167/II/2015/Bareskrim tertanggal 10 Februari 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan