Suara.com - Ide tes keperawanan dan keperjakaan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa SMP dan SMA yang disampaikan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, terus menggelinding dan menuai pro kontra.
Anggota Komisi X dari Fraksi PKB Krisna Mukti menilai bila ide membentuk peraturan daerah tentang perilaku yang baik dan terpuji dengan mengakomodir syarat tes keperawanan dan keperjakaan sampai jadi, sama artinya mengada-ada.
"Itu ngaco dan mengada-mengada, nggak ada hukum dan aturannya, nggak ada aturan di pendidikan, dan agama, tidak masuk akal dan nggak relevan, tidak ada relevansinya tes keperawanan dan keperjakaan dengan kelulusan SMU," kata Krisna di DPR, Rabu (11/2/2015).
Krisna mengatakan keperawanan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menentukan kelulusan siswa.
"(Hilang) keperawanan kan bukan hanya karena hubungan seksual, ternyata faktor lain, kita nggak pernah tahu itu," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan soal perawan atau tidak itu pada dasarnya adalah wilayah privat yang tidak bisa diatur di ranah pendidikan. Mestinya, menurutnya, persoalan itu lebih menjadi ranah agama.
"Kalau semua persoalan, apalagi perawan (dijadikan) sebagai indikator kelulusan, bagaimana dengan aturannya? Saya sepakat kalau dari segi norma dan agama," ujar Soekarwo, Selasa (10/2/2015), di Surabaya.
Lebih jauh, Soekarwo menegaskan bahwa untuk bisa memutuskan apakah itu akan menjadi perda di Jember harus melalui persetujuannya. Oleh sebab itu, ia akan mempelajari lebih dulu draf raperda yang diusulkan DPRD.
Sementara itu di tempat yang sama, mantan Mendikbud M Nuh menyatakan tidak setuju dengan rencana atau usulan tersebut. M Nuh mengatakan bahwa jika hal ini dipaksakan, maka akan terjadi bias gender. Lagi pula menurutnya, selain keperawanan identik dengan perempuan, hal itu tidak menyentuh substansi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan