Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan perilaku orangtua mengunggah foto seorang balita yang mulutnya diberi rokok, di media sosial. Foto kontroversial itu menunjukkan tangan orang dewasa memegang sebatang rokok dan menempelkannya ke mulut bayi.
Wakil Ketua KPAI Maria Advianti menilai perilaku orangtua itu secara tak langsung mengajari anak untuk merokok. Orangtua itu, katanya, bisa dikenai Pasal 13 dan 26 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal tersebut, seharusnya orangtua mengasihi, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dari berbagai perlakuan salah termasuk melindungi anak dari bahaya rokok," ujar Maria kepada suara.com, Rabu (11/2/2015).
Maria menyayangkan sikap orangtua yang terkesan malah bangga dengan pose bayi dengan rokok yang terlihat menyala itu.
Maria mengatakan anak, apalagi balita, sangat rentan terhadap serangan berbagai macam penyakit. Rokok yang digolongkan sebagai zat adiktif dapat menimbulkan kecanduan dan mengakibatkan berbagai penyakit, seperti pernapasan, dan paru-paru.
"Mendekatkan anak pada rokok bukan saja berbahaya bagi kesehatan anak tapi juga berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya secara luas. Bisa jadi anak akan timbul persepsi bahwa merokok itu hal yang baik tanpa mempedulikan kesehatannya," kata dia.
KPAI mengimbau agar pemilik akun Facebook berinisial VRA segera menghapus foto tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan agar menghentikan penyebarluasan foto karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru apabila informasinya tidak dipahami secara utuh oleh orang lain yang melihat foto tersebut.
"Kami mengimbau pada masyarakat terutama orangtua agar dalam melakukan pengasuhan dan pendidikan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Ketika ditanya apakah kasus ini bisa dilaporkan atau tidak kepada pihak berwajib, Maria mengatakan KPAI akan mengkaji respon serta perkembangan informasi. Jika dianggap perlu barulah dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Bisa dilaporkan, kami sedang mendalami kasus ini, apa saja pemicunya dan mengapa bisa sampai terpublikasi seperti ini," kata Maria.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi