Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan perilaku orangtua mengunggah foto seorang balita yang mulutnya diberi rokok, di media sosial. Foto kontroversial itu menunjukkan tangan orang dewasa memegang sebatang rokok dan menempelkannya ke mulut bayi.
Wakil Ketua KPAI Maria Advianti menilai perilaku orangtua itu secara tak langsung mengajari anak untuk merokok. Orangtua itu, katanya, bisa dikenai Pasal 13 dan 26 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal tersebut, seharusnya orangtua mengasihi, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dari berbagai perlakuan salah termasuk melindungi anak dari bahaya rokok," ujar Maria kepada suara.com, Rabu (11/2/2015).
Maria menyayangkan sikap orangtua yang terkesan malah bangga dengan pose bayi dengan rokok yang terlihat menyala itu.
Maria mengatakan anak, apalagi balita, sangat rentan terhadap serangan berbagai macam penyakit. Rokok yang digolongkan sebagai zat adiktif dapat menimbulkan kecanduan dan mengakibatkan berbagai penyakit, seperti pernapasan, dan paru-paru.
"Mendekatkan anak pada rokok bukan saja berbahaya bagi kesehatan anak tapi juga berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya secara luas. Bisa jadi anak akan timbul persepsi bahwa merokok itu hal yang baik tanpa mempedulikan kesehatannya," kata dia.
KPAI mengimbau agar pemilik akun Facebook berinisial VRA segera menghapus foto tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan agar menghentikan penyebarluasan foto karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru apabila informasinya tidak dipahami secara utuh oleh orang lain yang melihat foto tersebut.
"Kami mengimbau pada masyarakat terutama orangtua agar dalam melakukan pengasuhan dan pendidikan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Ketika ditanya apakah kasus ini bisa dilaporkan atau tidak kepada pihak berwajib, Maria mengatakan KPAI akan mengkaji respon serta perkembangan informasi. Jika dianggap perlu barulah dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Bisa dilaporkan, kami sedang mendalami kasus ini, apa saja pemicunya dan mengapa bisa sampai terpublikasi seperti ini," kata Maria.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?
-
Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal