Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, Anas Urbaningrum, menulis surat kepada KPK dengan judul Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus pada Jumat (13/2/2015).
Dalam surat, Anas menulis apakah shalat berjamaah harus bubar kalau imamnya kentut?
"Jelas tidak. Shalat berjamaah tetap sah dan bisa dilanjutkan dengan cara melakukan penggantian imam," tulis Anas dalam surat yang dikirim ke KPK melalui pengacara Handika Honggo Wongso di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Anas menambahkan justru shalat berjamaah akan tidak sah kalau imam yang kentut tadi tetap dibiarkan melanjutkan tugas.
"Yang bermasalah di KPK bukan shalat berjamaahnya, yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga KPK dapat diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang kentut lalu shalat berjamaahnya jadi bubar," tulis Anas.
Anas menulis KPK wajib diselamatkan dan bahkan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.
"Terhadap imam KPK harus diberikan kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau tidak bersalah," tulis Anas.
Anas menyindir pimpinan KPK yang sekarang sedang berurusan dengan hukum dan kekuatan politik sejak menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi sehingga batal dilantik Presiden Joko Widodo.
Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu persatu, pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke polisi.
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan di Pilpres 2014. Samad dikatakan melobi tim sukses agar dipasangkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Kemudian, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan ke polisi atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ketika Zulkarnaen masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010.
Bahkan, Divisi Pencegahan KPK, Johan Budi, juga dipolisikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara