Suara.com - Besok, Senin (16/2/2015), diperkirakan akan menjadi babak baru dalam kemelut antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK akan diumumkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, mengungkapkan sesuai dengan pernyataan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu bahwa terkait persoalan penundaan pelantikan Budi Gunawan karena penetapan tersangka oleh KPK, sejatinya menunggu hasil praperadilan.
"Hal ini akhirnya menimbulkan kesimpulan andaikan nantinya dikabulkan atau tidak dikabulkan gugatan tersebut sangat menentukan jadi atau tidaknya dilantik BG sebagai Kapolri," kata Bob kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).
Bob berharap apapun putusan hakim besok, Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan karena Budi telah memiliki hak konstitusi, mengingat ia sudah dipilih Presiden, lulus uji fit and proper test Komisi III, dan disetujui DPR.
"Sebagai pemimpin nomor satu negeri ini, selayaknya harus ada yang dipertahankan terkait kekuatan konstitusi yang berdasar pada falsafah Pancasila demi persatuan kesatuan bangsa bahwa hak konstitusional yang telah dimiliki oleh BG sesungguhnya apapun putusan praperadilan, Presiden melantik BG merupakan keniscayaan," kata Bob.
Ketika ditanya, apa implikasinya bila Budi Gunawan kalah di persidangan dan Jokowi tidak melantiknya? Bob mengatakan bila kliennya batal dilantik, maka akan terjadi suatu disfungsi konstitusi.
"Dan serta merta telah membunuh nilai-nilai demokrasi juga mengabaikan nilai konstitusi sebagaimana perundang-undangan khususnya landasan UUD 1945," kata Bob.
"Bilamana tetap dilantik, hal ini sesungguhnya tidak ada yang dirugikan karena dapat saja setelah dilantiknya BG, Presiden dapat mengambil langkah sebagai hak prerogratifnya demi kemslahatan bangsa," Bob menambahkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Budi dan tim hukum menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG