Suara.com - Besok, Senin (16/2/2015), diperkirakan akan menjadi babak baru dalam kemelut antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK akan diumumkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, mengungkapkan sesuai dengan pernyataan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu bahwa terkait persoalan penundaan pelantikan Budi Gunawan karena penetapan tersangka oleh KPK, sejatinya menunggu hasil praperadilan.
"Hal ini akhirnya menimbulkan kesimpulan andaikan nantinya dikabulkan atau tidak dikabulkan gugatan tersebut sangat menentukan jadi atau tidaknya dilantik BG sebagai Kapolri," kata Bob kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).
Bob berharap apapun putusan hakim besok, Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan karena Budi telah memiliki hak konstitusi, mengingat ia sudah dipilih Presiden, lulus uji fit and proper test Komisi III, dan disetujui DPR.
"Sebagai pemimpin nomor satu negeri ini, selayaknya harus ada yang dipertahankan terkait kekuatan konstitusi yang berdasar pada falsafah Pancasila demi persatuan kesatuan bangsa bahwa hak konstitusional yang telah dimiliki oleh BG sesungguhnya apapun putusan praperadilan, Presiden melantik BG merupakan keniscayaan," kata Bob.
Ketika ditanya, apa implikasinya bila Budi Gunawan kalah di persidangan dan Jokowi tidak melantiknya? Bob mengatakan bila kliennya batal dilantik, maka akan terjadi suatu disfungsi konstitusi.
"Dan serta merta telah membunuh nilai-nilai demokrasi juga mengabaikan nilai konstitusi sebagaimana perundang-undangan khususnya landasan UUD 1945," kata Bob.
"Bilamana tetap dilantik, hal ini sesungguhnya tidak ada yang dirugikan karena dapat saja setelah dilantiknya BG, Presiden dapat mengambil langkah sebagai hak prerogratifnya demi kemslahatan bangsa," Bob menambahkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Budi dan tim hukum menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya
-
IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas
-
Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar
-
Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru