Suara.com - Besok, Senin (16/2/2015), diperkirakan akan menjadi babak baru dalam kemelut antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK akan diumumkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, mengungkapkan sesuai dengan pernyataan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu bahwa terkait persoalan penundaan pelantikan Budi Gunawan karena penetapan tersangka oleh KPK, sejatinya menunggu hasil praperadilan.
"Hal ini akhirnya menimbulkan kesimpulan andaikan nantinya dikabulkan atau tidak dikabulkan gugatan tersebut sangat menentukan jadi atau tidaknya dilantik BG sebagai Kapolri," kata Bob kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).
Bob berharap apapun putusan hakim besok, Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan karena Budi telah memiliki hak konstitusi, mengingat ia sudah dipilih Presiden, lulus uji fit and proper test Komisi III, dan disetujui DPR.
"Sebagai pemimpin nomor satu negeri ini, selayaknya harus ada yang dipertahankan terkait kekuatan konstitusi yang berdasar pada falsafah Pancasila demi persatuan kesatuan bangsa bahwa hak konstitusional yang telah dimiliki oleh BG sesungguhnya apapun putusan praperadilan, Presiden melantik BG merupakan keniscayaan," kata Bob.
Ketika ditanya, apa implikasinya bila Budi Gunawan kalah di persidangan dan Jokowi tidak melantiknya? Bob mengatakan bila kliennya batal dilantik, maka akan terjadi suatu disfungsi konstitusi.
"Dan serta merta telah membunuh nilai-nilai demokrasi juga mengabaikan nilai konstitusi sebagaimana perundang-undangan khususnya landasan UUD 1945," kata Bob.
"Bilamana tetap dilantik, hal ini sesungguhnya tidak ada yang dirugikan karena dapat saja setelah dilantiknya BG, Presiden dapat mengambil langkah sebagai hak prerogratifnya demi kemslahatan bangsa," Bob menambahkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Budi dan tim hukum menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram