Suara.com - Dari jalannya sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding yakin hakim tunggal akan mengambil keputusan untuk memenangkan calon Kapolri tersebut pada Senin (16/2/2015).
"Saya sih, melihat bahwa kemungkinan besar permohonan praperadilan akan dikabulkan," kata Sudding kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).
Alasannya, Sudding menilai dari sisi pembuktian selama persidangan, penetapan Budi menjadi tersangka masih sangat prematur karena yang dijadikan dasar penetapan hanya laporan akhir transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau analisa PPATK.
"Sementara belum ada suatu data dari bank yang dijadikan alat bukti tentang transaksi yang dilaporkan oleh PPATK itu," kata Sudding.
Alasan yang menguatkan keyakinan Sudding bahwa Budi akan menang sidang praperadilan ialah belum ada saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk mendukung tentang adanya dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup oleh KPK untuk menetapkan Budi menjadi tersangka.
"Sehingga kalau melihat proses pembuktian di pengadilan, itu memang masih sangat prematur untuk tetapkan Komjen Budi menjadi tersangka," ujar Sudding.
Namun, kata Sudding, selain berdasarkan alat bukti selama persidangan, keputusan hakim besok akan tergantung pula pada keyakinan hakim. Keyakinan hakim, kata Sudding, akan cukup mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.
"Saya sebagai praktisi, menghargai putusan lembaga peradilan nantinya dalam memutuskan kasus ini," katanya.
Ketika ditanya, apa implikasi bila nanti Budi memenangkan sidang praperadilan, Sudding mengatakan hal itu akan menjadi pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan pelantikan Kapolri baru.
""Karena dalam berbagai kesempatan, Jokowi selalu memberi pernyataan bahwa menunggu hasil proses sidang praperadilan. Itu artinya, menunggu keputusan apakah putusan yang dikeluarkan nanti praperadilan itu dikabulkan atau tidak, itu akan jadi pertimbangan," katanya.
Lalu, kalau besok Budi Gunawan kalah, apakah ini juga akan mempengaruhi nasib Budi, Sudding menekankan bahwa sebenarnya proses hukum dan politik tidak ada kaitannya.
"Tapi, sebenarnya pada saat nama yang diusulkan Jokowi ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan DPR sudah setuju, baik lewat fit proper dan sidang paripurna, lalu mengembalikan nama lagi Jokowi, maka pada saat itu adalah suatu kewajiban bagi Jokowi untuk melantik. Tanpa harus menunggu sidang," katanya.
Sudding mengatakan bahwa hak prerogatif Presiden hanya dimiliki pada saat mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR. Setelah DPR menyetujui, kata Sudding, hak yang dimiliki Presiden sudah tidak mutlak lagi. Presiden tinggal menindaklanjuti (pelantikan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram