Suara.com - Dari jalannya sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding yakin hakim tunggal akan mengambil keputusan untuk memenangkan calon Kapolri tersebut pada Senin (16/2/2015).
"Saya sih, melihat bahwa kemungkinan besar permohonan praperadilan akan dikabulkan," kata Sudding kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).
Alasannya, Sudding menilai dari sisi pembuktian selama persidangan, penetapan Budi menjadi tersangka masih sangat prematur karena yang dijadikan dasar penetapan hanya laporan akhir transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau analisa PPATK.
"Sementara belum ada suatu data dari bank yang dijadikan alat bukti tentang transaksi yang dilaporkan oleh PPATK itu," kata Sudding.
Alasan yang menguatkan keyakinan Sudding bahwa Budi akan menang sidang praperadilan ialah belum ada saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk mendukung tentang adanya dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup oleh KPK untuk menetapkan Budi menjadi tersangka.
"Sehingga kalau melihat proses pembuktian di pengadilan, itu memang masih sangat prematur untuk tetapkan Komjen Budi menjadi tersangka," ujar Sudding.
Namun, kata Sudding, selain berdasarkan alat bukti selama persidangan, keputusan hakim besok akan tergantung pula pada keyakinan hakim. Keyakinan hakim, kata Sudding, akan cukup mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.
"Saya sebagai praktisi, menghargai putusan lembaga peradilan nantinya dalam memutuskan kasus ini," katanya.
Ketika ditanya, apa implikasi bila nanti Budi memenangkan sidang praperadilan, Sudding mengatakan hal itu akan menjadi pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan pelantikan Kapolri baru.
""Karena dalam berbagai kesempatan, Jokowi selalu memberi pernyataan bahwa menunggu hasil proses sidang praperadilan. Itu artinya, menunggu keputusan apakah putusan yang dikeluarkan nanti praperadilan itu dikabulkan atau tidak, itu akan jadi pertimbangan," katanya.
Lalu, kalau besok Budi Gunawan kalah, apakah ini juga akan mempengaruhi nasib Budi, Sudding menekankan bahwa sebenarnya proses hukum dan politik tidak ada kaitannya.
"Tapi, sebenarnya pada saat nama yang diusulkan Jokowi ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan DPR sudah setuju, baik lewat fit proper dan sidang paripurna, lalu mengembalikan nama lagi Jokowi, maka pada saat itu adalah suatu kewajiban bagi Jokowi untuk melantik. Tanpa harus menunggu sidang," katanya.
Sudding mengatakan bahwa hak prerogatif Presiden hanya dimiliki pada saat mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR. Setelah DPR menyetujui, kata Sudding, hak yang dimiliki Presiden sudah tidak mutlak lagi. Presiden tinggal menindaklanjuti (pelantikan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut