Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Gede Panca Astawa, meminta Presiden Joko Widodo tidak mengambil keputusan terkait Kapolri baru sebelum semua upaya hukum yang dilakukan tim hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan selesai.
"Presiden harus menunggu semua proses hukum tersebut, ada waktu 21 hari nanti di PTUN, jangan dulu memilih calon Kapolri baru," kata Gede di kantor tim kuasa hukum Budi Gunawan, O.C. Kaligis, di Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Sebelumnya, salah satu pengacara Budi, Kaligis, mengatakan bila besok, Senin (16/2/2015), kalah di sidang praperadilan, akan langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan bila PTUN kalah lagi, kata Kaligis, akan mengajukan upaya banding.
Mengenai nasib Budi yang sekarang tak kunjung dilantik Presiden Joko Widodo, karena terganjal status tersangka dugaan tindak pidana korupsi, menurut Gede, masalah hukum yang dialami Budi tidak menjadi persoalan secara ketatanegaraan.
"Ini persoalan ketatanegaraan, bukan masalah etika. Masalah etika soal subjektif, tergantung dari bagaimana melihatnya. Andaikata saya Presiden, saya lantik saja (BG)," kata Gede yang juga salah satu saksi ahli yang dihadirkan pengacara Budi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy mengatakan setelah muncul keputusan sidang praperadilan, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat.
"Mudah-mudahan Pak Jokowi bisa menjadi the real president. Memikirkan 240 juta penduduk, bukan hanya partai pendukungnya saja," kata Arman kepada suara.com.
Terkait sidang, Arman mengatakan untuk saat ini belum bisa menebak arah keputusan hakim tungal Sarpin Rizaldi besok.
"Besok kita tunggu saja, apakah dikabulkan atau tidak," kata Arman.
Tetapi, terlepas dari hasil persidangan praperadilan, Arman mengatakan bahwa dalam memilih Kapolri, Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa sebagai Kepala Negara untuk memutuskan siapa Kapolri baru.
Arman menambahkan apabila menangkap sinyal yang disampaikan oleh Ketua Tim Konsultatif Independen Ahmad Syafii Maarif, Presiden Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sinyal bahwa Budi tak akan dilantik semakin menguat karena ternyata Komisi Kepolisian Nasional sekarang sedang menyaring sejumlah jenderal polisi untuk disiapkan apabila sewaktu-waktu Presiden meminta nama pengganti Budi.
Terkait dengan substansi sidang praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Budi, Arman mengatakan gugatan itu dilakukan karena mereka menilai penetapan Budi menjadi tersangka tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Artinya, kata Arman, mereka berharap melalui sidang praperadilan, status tersangka itu dicabut lagi sehingga Budi bisa dilantik menjadi Kapolri.
Tapi, kata Arman, dalam UU tentang KPK, tidak ada istilah SP3 dan tidak pernah ada sejarahnya KPK memberikan SP3 terhadap orang yang sudah menjadi tersangka.
"Kalau sudah TSK pasti terdakwa," katanya.
Arman berharap kemelut kedua institusi tersebut segera selesai sehingga KPK dan Polri kembali bersinergi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram