Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Gede Panca Astawa, meminta Presiden Joko Widodo tidak mengambil keputusan terkait Kapolri baru sebelum semua upaya hukum yang dilakukan tim hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan selesai.
"Presiden harus menunggu semua proses hukum tersebut, ada waktu 21 hari nanti di PTUN, jangan dulu memilih calon Kapolri baru," kata Gede di kantor tim kuasa hukum Budi Gunawan, O.C. Kaligis, di Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Sebelumnya, salah satu pengacara Budi, Kaligis, mengatakan bila besok, Senin (16/2/2015), kalah di sidang praperadilan, akan langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan bila PTUN kalah lagi, kata Kaligis, akan mengajukan upaya banding.
Mengenai nasib Budi yang sekarang tak kunjung dilantik Presiden Joko Widodo, karena terganjal status tersangka dugaan tindak pidana korupsi, menurut Gede, masalah hukum yang dialami Budi tidak menjadi persoalan secara ketatanegaraan.
"Ini persoalan ketatanegaraan, bukan masalah etika. Masalah etika soal subjektif, tergantung dari bagaimana melihatnya. Andaikata saya Presiden, saya lantik saja (BG)," kata Gede yang juga salah satu saksi ahli yang dihadirkan pengacara Budi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy mengatakan setelah muncul keputusan sidang praperadilan, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat.
"Mudah-mudahan Pak Jokowi bisa menjadi the real president. Memikirkan 240 juta penduduk, bukan hanya partai pendukungnya saja," kata Arman kepada suara.com.
Terkait sidang, Arman mengatakan untuk saat ini belum bisa menebak arah keputusan hakim tungal Sarpin Rizaldi besok.
"Besok kita tunggu saja, apakah dikabulkan atau tidak," kata Arman.
Tetapi, terlepas dari hasil persidangan praperadilan, Arman mengatakan bahwa dalam memilih Kapolri, Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa sebagai Kepala Negara untuk memutuskan siapa Kapolri baru.
Arman menambahkan apabila menangkap sinyal yang disampaikan oleh Ketua Tim Konsultatif Independen Ahmad Syafii Maarif, Presiden Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sinyal bahwa Budi tak akan dilantik semakin menguat karena ternyata Komisi Kepolisian Nasional sekarang sedang menyaring sejumlah jenderal polisi untuk disiapkan apabila sewaktu-waktu Presiden meminta nama pengganti Budi.
Terkait dengan substansi sidang praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Budi, Arman mengatakan gugatan itu dilakukan karena mereka menilai penetapan Budi menjadi tersangka tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Artinya, kata Arman, mereka berharap melalui sidang praperadilan, status tersangka itu dicabut lagi sehingga Budi bisa dilantik menjadi Kapolri.
Tapi, kata Arman, dalam UU tentang KPK, tidak ada istilah SP3 dan tidak pernah ada sejarahnya KPK memberikan SP3 terhadap orang yang sudah menjadi tersangka.
"Kalau sudah TSK pasti terdakwa," katanya.
Arman berharap kemelut kedua institusi tersebut segera selesai sehingga KPK dan Polri kembali bersinergi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah
-
Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan
-
Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
-
Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran
-
Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan
-
Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan
-
Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh