Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Gede Panca Astawa, meminta Presiden Joko Widodo tidak mengambil keputusan terkait Kapolri baru sebelum semua upaya hukum yang dilakukan tim hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan selesai.
"Presiden harus menunggu semua proses hukum tersebut, ada waktu 21 hari nanti di PTUN, jangan dulu memilih calon Kapolri baru," kata Gede di kantor tim kuasa hukum Budi Gunawan, O.C. Kaligis, di Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Sebelumnya, salah satu pengacara Budi, Kaligis, mengatakan bila besok, Senin (16/2/2015), kalah di sidang praperadilan, akan langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan bila PTUN kalah lagi, kata Kaligis, akan mengajukan upaya banding.
Mengenai nasib Budi yang sekarang tak kunjung dilantik Presiden Joko Widodo, karena terganjal status tersangka dugaan tindak pidana korupsi, menurut Gede, masalah hukum yang dialami Budi tidak menjadi persoalan secara ketatanegaraan.
"Ini persoalan ketatanegaraan, bukan masalah etika. Masalah etika soal subjektif, tergantung dari bagaimana melihatnya. Andaikata saya Presiden, saya lantik saja (BG)," kata Gede yang juga salah satu saksi ahli yang dihadirkan pengacara Budi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy mengatakan setelah muncul keputusan sidang praperadilan, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat.
"Mudah-mudahan Pak Jokowi bisa menjadi the real president. Memikirkan 240 juta penduduk, bukan hanya partai pendukungnya saja," kata Arman kepada suara.com.
Terkait sidang, Arman mengatakan untuk saat ini belum bisa menebak arah keputusan hakim tungal Sarpin Rizaldi besok.
"Besok kita tunggu saja, apakah dikabulkan atau tidak," kata Arman.
Tetapi, terlepas dari hasil persidangan praperadilan, Arman mengatakan bahwa dalam memilih Kapolri, Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa sebagai Kepala Negara untuk memutuskan siapa Kapolri baru.
Arman menambahkan apabila menangkap sinyal yang disampaikan oleh Ketua Tim Konsultatif Independen Ahmad Syafii Maarif, Presiden Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sinyal bahwa Budi tak akan dilantik semakin menguat karena ternyata Komisi Kepolisian Nasional sekarang sedang menyaring sejumlah jenderal polisi untuk disiapkan apabila sewaktu-waktu Presiden meminta nama pengganti Budi.
Terkait dengan substansi sidang praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Budi, Arman mengatakan gugatan itu dilakukan karena mereka menilai penetapan Budi menjadi tersangka tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Artinya, kata Arman, mereka berharap melalui sidang praperadilan, status tersangka itu dicabut lagi sehingga Budi bisa dilantik menjadi Kapolri.
Tapi, kata Arman, dalam UU tentang KPK, tidak ada istilah SP3 dan tidak pernah ada sejarahnya KPK memberikan SP3 terhadap orang yang sudah menjadi tersangka.
"Kalau sudah TSK pasti terdakwa," katanya.
Arman berharap kemelut kedua institusi tersebut segera selesai sehingga KPK dan Polri kembali bersinergi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal