Suara.com - Setelah melalui proses yang panjang, besok, Senin (16/2/2015), hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diumumkan.
Dalam acara diskusi bertema "Kewenangan yang Melampaui Batas?" Minggu (15/2/2015), anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, O.C. Kaligis, menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap.
Budi diumumkan menjadi tersangka pada 13 Januari 2015. Kaligis mengatakan pada waktu itu KPK tidak memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada Budi.
"Ini sudah tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," kata Kaligis.
Itu sebabnya, menurut Kaligis, keputusan KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tidak sah dan cacat secara hukum.
Apalagi, katanya, pada tahun 2010, Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2010 telah menyatakan transaksi keuangan di rekening Budi wajar.
Kaligis mengaku heran ketika KPK mengambil alih penyelidikan kasus dugaan rekening mencurigakan milik Budi, kemudian dilanjutkan dengan menetapkan Budi menjadi tersangka.
"Dalam penyelidikannya tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum itu bisa melampaui kewenangan," katanya.
Sebelumnya pimpinan KPK menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi telah melalui prosedur yang benar, di antaranya setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, berpendapat penetapan Budi menjadi tersangka KPK sah karena dilakukan lebih dari tiga unsur pimpinan.
"Penilaian bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh pimpinan KPK tidak lengkap lima orang adalah tidak sah, menurut saya tidak benar. Hal terpenting adalah memenuhi kuorum tiga orang cukup asal ketiganya setuju," kata Helan.
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pendapat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena hanya dilakukan empat pimpinan KPK.
Menurut Helan pimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial dan jika salah satu atau dua unsur pimpinan KPK berhalangan hadir, maka tiga atau empat pimpinan bisa mengambil keputusan dan itu sah.
"Hal yang paling penting adalah seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur-unsurnya," katanya.
Pandangan yang hampir sama disampaikan pengamat hukum dari Undana, Nikolaus Pira Bunga, yang menyatakan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK dinyatakan sah jika disetujui minimal tiga dari lima unsur pimpinan.
Dalam kasus BG, kata dia, pimpinan KPK berjumlah empat orang sehingga keputusan yang diambil sudah sah.
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai saksi dari Budi dalam sidang praperadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015), mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah empat orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni lima orang.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!