Suara.com - Setelah melalui proses yang panjang, besok, Senin (16/2/2015), hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diumumkan.
Dalam acara diskusi bertema "Kewenangan yang Melampaui Batas?" Minggu (15/2/2015), anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, O.C. Kaligis, menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap.
Budi diumumkan menjadi tersangka pada 13 Januari 2015. Kaligis mengatakan pada waktu itu KPK tidak memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada Budi.
"Ini sudah tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," kata Kaligis.
Itu sebabnya, menurut Kaligis, keputusan KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tidak sah dan cacat secara hukum.
Apalagi, katanya, pada tahun 2010, Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2010 telah menyatakan transaksi keuangan di rekening Budi wajar.
Kaligis mengaku heran ketika KPK mengambil alih penyelidikan kasus dugaan rekening mencurigakan milik Budi, kemudian dilanjutkan dengan menetapkan Budi menjadi tersangka.
"Dalam penyelidikannya tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum itu bisa melampaui kewenangan," katanya.
Sebelumnya pimpinan KPK menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi telah melalui prosedur yang benar, di antaranya setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, berpendapat penetapan Budi menjadi tersangka KPK sah karena dilakukan lebih dari tiga unsur pimpinan.
"Penilaian bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh pimpinan KPK tidak lengkap lima orang adalah tidak sah, menurut saya tidak benar. Hal terpenting adalah memenuhi kuorum tiga orang cukup asal ketiganya setuju," kata Helan.
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pendapat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena hanya dilakukan empat pimpinan KPK.
Menurut Helan pimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial dan jika salah satu atau dua unsur pimpinan KPK berhalangan hadir, maka tiga atau empat pimpinan bisa mengambil keputusan dan itu sah.
"Hal yang paling penting adalah seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur-unsurnya," katanya.
Pandangan yang hampir sama disampaikan pengamat hukum dari Undana, Nikolaus Pira Bunga, yang menyatakan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK dinyatakan sah jika disetujui minimal tiga dari lima unsur pimpinan.
Dalam kasus BG, kata dia, pimpinan KPK berjumlah empat orang sehingga keputusan yang diambil sudah sah.
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai saksi dari Budi dalam sidang praperadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015), mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah empat orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni lima orang.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional