Suara.com - Setelah melalui proses yang panjang, besok, Senin (16/2/2015), hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diumumkan.
Dalam acara diskusi bertema "Kewenangan yang Melampaui Batas?" Minggu (15/2/2015), anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, O.C. Kaligis, menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap.
Budi diumumkan menjadi tersangka pada 13 Januari 2015. Kaligis mengatakan pada waktu itu KPK tidak memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada Budi.
"Ini sudah tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," kata Kaligis.
Itu sebabnya, menurut Kaligis, keputusan KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tidak sah dan cacat secara hukum.
Apalagi, katanya, pada tahun 2010, Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2010 telah menyatakan transaksi keuangan di rekening Budi wajar.
Kaligis mengaku heran ketika KPK mengambil alih penyelidikan kasus dugaan rekening mencurigakan milik Budi, kemudian dilanjutkan dengan menetapkan Budi menjadi tersangka.
"Dalam penyelidikannya tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum itu bisa melampaui kewenangan," katanya.
Sebelumnya pimpinan KPK menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi telah melalui prosedur yang benar, di antaranya setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, berpendapat penetapan Budi menjadi tersangka KPK sah karena dilakukan lebih dari tiga unsur pimpinan.
"Penilaian bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh pimpinan KPK tidak lengkap lima orang adalah tidak sah, menurut saya tidak benar. Hal terpenting adalah memenuhi kuorum tiga orang cukup asal ketiganya setuju," kata Helan.
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pendapat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena hanya dilakukan empat pimpinan KPK.
Menurut Helan pimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial dan jika salah satu atau dua unsur pimpinan KPK berhalangan hadir, maka tiga atau empat pimpinan bisa mengambil keputusan dan itu sah.
"Hal yang paling penting adalah seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur-unsurnya," katanya.
Pandangan yang hampir sama disampaikan pengamat hukum dari Undana, Nikolaus Pira Bunga, yang menyatakan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK dinyatakan sah jika disetujui minimal tiga dari lima unsur pimpinan.
Dalam kasus BG, kata dia, pimpinan KPK berjumlah empat orang sehingga keputusan yang diambil sudah sah.
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai saksi dari Budi dalam sidang praperadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015), mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah empat orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni lima orang.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol