News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Baca 10 detik
  • KPK berkomitmen mendukung Kejaksaan Agung dengan menyediakan data LHKPN terkait perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Penyidik menemukan aset rumah mewah, emas 74 kilogram, dan uang ratusan miliar yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan Febrie.
  • Polri resmi melimpahkan perkara korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah serta Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penanganan perkara tersebut saat ini tengah bergulir di bawah otoritas penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa intervensi lembaga antirasuah akan difokuskan pada pemanfaatan instrumen pencegahan, khususnya melalui optimalisasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik yang bersangkutan.

"Kedeputian Pencegahan KPK siap memberikan dukungan melalui penyediaan data dan informasi LHKPN, sebagaimana prosedur yang biasa kami jalankan ketika ada proses hukum berjalan," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Budi menambahkan, suplai data LHKPN ini dapat dimanfaatkan oleh tim penyelidik maupun penyidik untuk memperkaya bahan keterangan serta memperkuat konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.

Kendati demikian, pihak KPK menegaskan tetap menghormati yurisdiksi dan proses hukum penindakan yang kini sedang berjalan di internal Kejaksaan Agung.

"Kami melihat konteksnya secara proporsional. Saat ini prosesnya sedang berjalan di Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari rekan-rekan di Kepolisian," imbuh Budi.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan adanya indikasi ketidakpatuhan LHKPN terkait kepemilikan aset berupa rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Aset properti yang sebelumnya telah digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut diketahui tidak tercantum dalam dokumen laporan kekayaan resmi Febrie.

"Kami menduga yang bersangkutan menggunakan nama pihak lain (nominee) yang tidak memiliki hubungan kekerabatan keluarga, sehingga profil kepemilikannya tidak terdeteksi dalam pemeriksaan administratif awal," urai Aminuddin.

Baca Juga: Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Dalam perkembangannya, Febrie dilaporkan telah mengakui bahwa rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut merupakan aset pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti material berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan rupiah bernilai ratusan miliar.

Pengalihan Berkas Perkara dan Status Tersangka

Secara terpisah, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Langkah pengalihan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kesepakatan antardua institusi penegak hukum tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian sebelum pelimpahan, otoritas telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:

Don Ritto: Ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari aktivitas korupsi. Tersangka telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah: Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri serta sejumlah kasus hukum lain yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara Don Ritto ditahan, berkas perkara hukum Febrie kini sepenuhnya diproses oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Load More