Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chaterina Muliana Girsang menilai, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan telah keluar dari jalur hukum. Menurut Chaterina, objek perkara terkait gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan bukan kewenangan sidang praperadilan.
"Hakim tidak konsisten, ada suatu prosedur hukum yang langgar. Dia keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) bukan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana," kata Chaterina usai sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dengan menerima gugatan BG, kata Chaterina, hakim telah menerobos sistem hukum di Indonesia.
Pasalnya, penetapan tersangka itu merupakan kebijakan KPK secara kelembagaan. Sedangkan, di dalam perundangan yang bisa dipraperadilankan adalah tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan rumah tersangka.
"Ini yang kami agak bingung," ujarnya.
Chaterina menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah tersebut.
"Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan dulu," katanya.
Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan BG dan menyatakan status tersangkanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan gugatan untuk penyitaan berkas penyelidikan KPK atas pengusutan kasus BG.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!