Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chaterina Muliana Girsang menilai, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan telah keluar dari jalur hukum. Menurut Chaterina, objek perkara terkait gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan bukan kewenangan sidang praperadilan.
"Hakim tidak konsisten, ada suatu prosedur hukum yang langgar. Dia keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) bukan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana," kata Chaterina usai sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dengan menerima gugatan BG, kata Chaterina, hakim telah menerobos sistem hukum di Indonesia.
Pasalnya, penetapan tersangka itu merupakan kebijakan KPK secara kelembagaan. Sedangkan, di dalam perundangan yang bisa dipraperadilankan adalah tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan rumah tersangka.
"Ini yang kami agak bingung," ujarnya.
Chaterina menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah tersebut.
"Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan dulu," katanya.
Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan BG dan menyatakan status tersangkanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan gugatan untuk penyitaan berkas penyelidikan KPK atas pengusutan kasus BG.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi