Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chaterina Muliana Girsang menilai, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan telah keluar dari jalur hukum. Menurut Chaterina, objek perkara terkait gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan bukan kewenangan sidang praperadilan.
"Hakim tidak konsisten, ada suatu prosedur hukum yang langgar. Dia keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) bukan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana," kata Chaterina usai sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dengan menerima gugatan BG, kata Chaterina, hakim telah menerobos sistem hukum di Indonesia.
Pasalnya, penetapan tersangka itu merupakan kebijakan KPK secara kelembagaan. Sedangkan, di dalam perundangan yang bisa dipraperadilankan adalah tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan rumah tersangka.
"Ini yang kami agak bingung," ujarnya.
Chaterina menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah tersebut.
"Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan dulu," katanya.
Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan BG dan menyatakan status tersangkanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan gugatan untuk penyitaan berkas penyelidikan KPK atas pengusutan kasus BG.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut