Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, kata dia, status tersangka bisa dibatalkan lagi oleh pengadilan melalui sidang praperadilan.
"Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan saja (menetapkan tersangka)," kata Fahri di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015). Pernyataan ini untuk menanggapi putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Fahri mengatakan putusan praperadilan ini telah memberi dasar bagi penegak hukum bahwa sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus melewati proses yang benar. Misalnya, kata dia, cara mengumpulkan informasi.
Setelah pengadilan memutuskan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah, selanjutnya Fahri meminta Presiden Joko Widodo untuk melantik yang bersangkutan, mengingat sebelumnya Jokowi berjanji akan mengambil keputusan soal Kapolri hasil sidang praperadilan diputuskan.
"Dari awal proses melantik Budi Gunawan adalah proses institusi. Budi sudah lulus dari paripurna DPR dan dapat tepuk tangan, secara de facto dia jadi Kapolri. Dan, Sekarang Budi bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di istana negara melengkapi proses de jure jadi kapolri," katanya.
Fahri pun memuji hakim tunggal yang memutuskan perkara yang diajukan Budi Gunawan.
"Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak ham harus pesta dengar putusan pra peradilan ini," kata Fahri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta