Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Budi Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK memberikan dampak negatif terhadap indeks saham di Bursa Efek Indonesia.
Pada sesi penutupan perdagangan, Senin (16/2/2015), IHSG turun drastis 48,67 poin atau 0,9 persen ke posisi 5.325,496. Kepala riset PT Universal Broker, Satrio Utomo mengatakan, keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan langsung diikuti oleh investor dalam negeri dengan menjual saham secara besar-besaran.
“Kasus Budi Gunawan ini sebenarnya tidak terlalu memberi pengaruh kepada investor asing. Justru investor asing masih melakukan pembelian bersih sebesar Rp290 miliar. Jumlah ini memang tidak sebesar Jumat lalu yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, tetapi angka itu masih menunjukkan bahwa investor asing tidak terlalu terpengaruh dengan kasus Budi Gunawan,” kata Satrio kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2015).
Satrio menambahkan, saham yang paling banyak dijual adalah saham perusahaan konstruksi. Saham Adhi Karya menjadi saham konstruksi dengan penurunan terbesar yaitu 2,18 persen.
Satrio menambahkan, penurunan IHSG kemungkinan masih bisa berlanjut pada perdagangan besok. Namun, apabila indeks regional menguat maka hampir dipastikan indeks saham akan kembali bangkit ke zona hijau.
Pagi tadi, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (16/2/2015).
"Mengabulkan permohonan pemohon (Budi) untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin juga mengatakan menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan di sidang praperadilan.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Budi) adalah tidak sah," kata Sarpin.
Hakim juga menyatakan segala putusan yang dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan proses penetapan Budi menjadi tersangka tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok