Suara.com - Setelah Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abrahan Samad sebagai tersangka, Polri juga tengah membidik dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya untuk dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Dua pimpinan KPK itu adalah Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, Badan Reserse Kriminal Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) mereka.
"Proses penyidikannya masih berjalan, jadi penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan lain lain," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Namun Rikwanto belum bisa menjelaskan, sejauh mana proses penyidikan terhadap pimpinan KPK tersebut. Yang jelas dalam waktu dekat akan selesai pemberkasannya.
"Tidak bisa saya sebutkan berapa persen (penyidikan kasus para pimpinan KPK), jadi mudah-mudahan segera selesai pemberkasannya," ujarnya.
Sedangkan, kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto juga dalam proses pemberkasan untuk segera naik ke penuntutan.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
"Ini mendekati penyempurnaan (berkas perkara BW), kemudian kalau sudah selesai langsung dibuat berkas perkaranya," pungkas Rikwanto.
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh