Suara.com - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bahwa dalam Kartu Keluarga kliennya tidak ada nama Feriyani Lim.
"Kalau dari surat KK yang dimiliki sekarang tidak ada nama Feriyani Lim, kemudian kalau dilihat berita-berita itu alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual," kata pengacara Abraham, Nursyahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Polda Sulawesi Selatan pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Tadi (Abraham Samad) hanya mengatakan bahwa 'Saya sudah mendapatkan surat KK saya di Makassar dan tidak ada nama Feriyani'," ungkap Nursyahbani.
Abraham, menurut Noersjahbani juga tidak mengenal Feriyani.
Noersjahbani juga menilai bahwa sangkaan pasal tidak jelas karena berasal dari pasal 264 ayat (1) sub pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No. 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No. 24 tahun 2013.
"Itu menunjukkan ketidakjelasan. Tidak boleh dong kamu mencuri atau membunuh, kan tidak bisa begitu," tambah Noersjahbani.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma yang juga menjadi anggota tim pengacara Abraham menjelaskan bahwa ada dua tim yang menangani perkara Abraham.
"Ada dua tim, nanti akan ditambah dengan 15 orang pengacara yang ada di Makassar," ucap Alvon di gedung KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal