Suara.com - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bahwa dalam Kartu Keluarga kliennya tidak ada nama Feriyani Lim.
"Kalau dari surat KK yang dimiliki sekarang tidak ada nama Feriyani Lim, kemudian kalau dilihat berita-berita itu alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual," kata pengacara Abraham, Nursyahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Polda Sulawesi Selatan pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Tadi (Abraham Samad) hanya mengatakan bahwa 'Saya sudah mendapatkan surat KK saya di Makassar dan tidak ada nama Feriyani'," ungkap Nursyahbani.
Abraham, menurut Noersjahbani juga tidak mengenal Feriyani.
Noersjahbani juga menilai bahwa sangkaan pasal tidak jelas karena berasal dari pasal 264 ayat (1) sub pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No. 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No. 24 tahun 2013.
"Itu menunjukkan ketidakjelasan. Tidak boleh dong kamu mencuri atau membunuh, kan tidak bisa begitu," tambah Noersjahbani.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma yang juga menjadi anggota tim pengacara Abraham menjelaskan bahwa ada dua tim yang menangani perkara Abraham.
"Ada dua tim, nanti akan ditambah dengan 15 orang pengacara yang ada di Makassar," ucap Alvon di gedung KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!