Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mempidanakan 21 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Menurut Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso, senpi 21 penyidik KPK dianggap ilegal lantaran izinnya yang sudah kadaluarsa.
"Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang (tahun) 2012, tapi rata-rata (tahun) 2011 sudah mati," ujar Komjen Budi Waseso kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (17/2/2015).
Budi mengatakan, pelanggaran itu diketahui lewat dokumen administrasi Polri. Menurutnya, pihak KPK bisa saja mengajukan perpanjangan izin, namun hal itu tidak serta merta melepaskan mereka dari hukum.
"Memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan. Itu yang terjadi. Saat sekarang ini menggunakan senjata illegal, pelanggaran hukum sdh jelas," sambung Budi.
Menurut Budi, kepemilikan senjata ilegal merupakan pelanggaran berat. Karenanya, 21 penyidik tersebut bisa disangka melanggar Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Sangat berbahaya. Ilegal, sudah pelanggaran berat, melanggar hukum. Itu pelanggaran berat," kata Budi. "Jelas salah sudah menguasai senjata illegal, UU darurat ancaman 12 tahun," ujar lelaki yang baru naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal tersebut.
Budi menegaskan bahwa senpi para penyidik yang bersangkutan akan disita dan dijadikan barang bukti. Masing-masing penyidik, imbuh Budi, memegang satu senpi jenis pistol.
"Iya, pasti disita. Itu menyangkut alat bukti", tegas Budi.
Terkait kapan penyitaan dilakukan, Budi mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah wewenang dari penyidik Bareskrim.
"Nanti terserah penyidik. Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar. Jadi kita bisa menjawab kepada masyarakat benar atau tidak benar. Jangan asumsi terus katanya. Kan saya tidak boleh begitu sebagai Kabareskrim," jelas Budi.
Soal penetapan tersangka terhadap 21 penyidik KPK tersebut, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada anggota penyidik Bareskrim.
"Jangan tanya saya. Bukan saya tangani, penyidik. Sy pecaya anggota saya, penyidik hebat-hebat tdk mungkin main-main," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
-
Gelar Rakernas, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12
-
Bayu Krisnamurthi, Dirut Bulog Pengganti Buwas Pernah Masuk Kabinet SBY
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh