Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mempidanakan 21 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Menurut Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso, senpi 21 penyidik KPK dianggap ilegal lantaran izinnya yang sudah kadaluarsa.
"Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang (tahun) 2012, tapi rata-rata (tahun) 2011 sudah mati," ujar Komjen Budi Waseso kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (17/2/2015).
Budi mengatakan, pelanggaran itu diketahui lewat dokumen administrasi Polri. Menurutnya, pihak KPK bisa saja mengajukan perpanjangan izin, namun hal itu tidak serta merta melepaskan mereka dari hukum.
"Memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan. Itu yang terjadi. Saat sekarang ini menggunakan senjata illegal, pelanggaran hukum sdh jelas," sambung Budi.
Menurut Budi, kepemilikan senjata ilegal merupakan pelanggaran berat. Karenanya, 21 penyidik tersebut bisa disangka melanggar Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Sangat berbahaya. Ilegal, sudah pelanggaran berat, melanggar hukum. Itu pelanggaran berat," kata Budi. "Jelas salah sudah menguasai senjata illegal, UU darurat ancaman 12 tahun," ujar lelaki yang baru naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal tersebut.
Budi menegaskan bahwa senpi para penyidik yang bersangkutan akan disita dan dijadikan barang bukti. Masing-masing penyidik, imbuh Budi, memegang satu senpi jenis pistol.
"Iya, pasti disita. Itu menyangkut alat bukti", tegas Budi.
Terkait kapan penyitaan dilakukan, Budi mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah wewenang dari penyidik Bareskrim.
"Nanti terserah penyidik. Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar. Jadi kita bisa menjawab kepada masyarakat benar atau tidak benar. Jangan asumsi terus katanya. Kan saya tidak boleh begitu sebagai Kabareskrim," jelas Budi.
Soal penetapan tersangka terhadap 21 penyidik KPK tersebut, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada anggota penyidik Bareskrim.
"Jangan tanya saya. Bukan saya tangani, penyidik. Sy pecaya anggota saya, penyidik hebat-hebat tdk mungkin main-main," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
-
Gelar Rakernas, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12
-
Bayu Krisnamurthi, Dirut Bulog Pengganti Buwas Pernah Masuk Kabinet SBY
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook