Suara.com - Kasus meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci usai diberi injeksi obat bius Buvanest Spinal buatan PT. Kalbe Farma, yang diduga isinya tertukar dengan asam tranexamat -- obat pengental darah, mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Anggota pengurus harian YLKI Divisi Penelitian, Ilyani S. Andang menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan audit secara berkala terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit agar tidak muncul kasus serupa di tempat lain.
"Jangan sampai nunggu kasus terulang lagi. Perlu dilakukan audit sistem pelayanan kesehatan termasuk bagaimana rumah sakit mengecek sampling obat yang mereka pakai," ujarnya kepada suara.com, Jumat (20/2/2015).
Ilyani mengatakan bahwa kasus tertukarnya kandungan isi obat hingga menghilangkan nyawa dua pasien merupakan pelanggaran yang serius. Menurutnya, PT Kalbe Farma selaku industri farmasi yang memproduksi obat anestesi itu harus bertanggung jawab, bukan sekadar menarik peredaran obat tersebut di pasaran. Begitu juga dengan Rumah Sakit Siloam yang menangani langsung dua pasien tersebut.
"Kita menunggu hasil investigasi akhir, tanggung jawab pertama jelas dari produsen obatnya, kemudian rumah sakit, dan pemerintah sebagai otoritas pengawas keamanan obat," imbuhnya.
Jika memang PT Kalbe Farma terbukti bersalah, Ilyani mengatakan bahwa mereka bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Sedangkan RS Siloam bisa dijerat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jika terbukti melanggar, Kalbe Farma bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 5 tahun dan pidana dengan denda maksimal 2 Miliar rupiah," bebernya.
Tak hanya fokus pada tertukarnya isi obat, pihak berwenang yang melakukan investigasi juga harus melihat dari sisi jaminan keamanan pelayanan kesehatan, kefarmasian dan penyelenggaraan rumah sakit. Sebagai produsen obat, menurut Ilyani, PT Kalbe Farma wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada keluarga korban.
"Tuntutan kompensasi harus diberikan kepada pasien baik materiil maupun imateriil yang dikonversikan ke nilai materiil," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen BUK Kemenkes, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (18/2/2015) mengatakan bahwa hasil investigasi sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.
“Sampai saat ini kita belum menemukan pelanggaran SOP yang dilakukan pihak rumah sakit. Pemberian dosis juga sudah sesuai prosedur. Untuk penyimpanan obat pada suhu tertentu kita juga lihat dan ternyata betul," imbuhnya.
Prof. Akmal menegaskan bahwa pemeriksaan secara menyeluruh tetap dilakukan untuk melihat indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.
"Secara garis besar kita belum temukan kelalaian. Jadi nggak perlu khawatir, kalau ada kelalaian maka akan ada tindak lanjut yang kita berikan. Kita harus adakan recheck untuk memastikan apakah prosedur tersebut benar-benar dilakukan," tandasnya.
Lebih lanjut Prof. Akmal menegaskan, hingga kini hasil investigasi sementara menyebut bahwa meninggalnya dua pasien di RS Siloam usai diberi obat anestesi Buvanest Spinal, karena isinya tertukar dengan asam tranexamat yakni obat yang digunakan untuk mengurangi perdarahan.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Kemenkes Siapkan Aturan PJJ untuk Anak Sekolah
-
Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen
-
Cara Cek Nomor BPOM Skincare, Langkah Mudah untuk Hindari Produk Berbahaya
-
Sidang Richard Lee Kembali Ditunda, Jaksa Ungkap Saksi Kunci Menghilang dan Dikabarkan Meninggal
-
Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo
-
5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset