Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG.
"Kami tentu mempelajari secara detail. Kami tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan sepanjang koridor hukum. Tidak mungkin SP3," katanya di Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.
KPK, lanjutnya, akan segera meminta amar putusan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ruki mengisyaratkan hal itu dapat dilakukan.
"Kemungkinan itu ada selama tetap dalam koridor hukum," katanya.
Sebelumnya Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.
Penetapan tersebut dilakukan pada satu hari jelang uji kelayakan (fit and proper test) calon kapolri di DPR.
Budi kemudian melawan dengan mengajukan praperadilan atas status hukumnya tersebut.
Dari hasil persidangan praperadilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Antara)
Berita Terkait
-
Ini Pesan Taufiqurrahman Ruki untuk Calon Koruptor di Indonesia
-
Badrodin dan Ruki Akan Membuat Polri dan KPK Kembali Berwibawa
-
BG Minta Samad dan Bambang Tak Lagi Membawa-bawa Nama KPK
-
Putusan Jokowi Soal KPK-Polri Dorong IHSG Cetak Rekor Baru
-
Ditunjuk jadi Kapolri, Nama Badrodin Masuk "Trending Topic" Dunia
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah
-
Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Tak Kantongi Sertifikat Layak, Bahkan Tercemar E-Coli
-
Synology DP5200 Hadirkan AI dan Skalabilitas Tinggi untuk Tantang Dominasi Sistem Tape Tradisional
-
Modifikasi Yamaha XSR 155 Bergaya Jubei Yagyu Milik Ladies Biker yang Curi Perhatian
-
IHSG Mulai Terbang Pada Rabu Pagi, Masih Bergerak ke Level 6.100
-
BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming