Suara.com - Saksi ahli yang diajukan tim pengacara Komjen Budi Gunawan, Arief Sidharta, mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah menafsirkan pendapatnya mengenai Pasal 77 KUHAP tentang penetapan tersangka.
Sidharta mengatakan dalam Pasal 77 sama sekali tidak disebut istilah penetapan, sebab itu tidak masuk wilayah kewenangan praperadilan.
"Jadi salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak. Tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Sidharta dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dalam sidang praperadilan pekan lalu, Hakim Sarpin menerima permohonan Komjen Budi Gunawan dan status tersangka Budi yang sebelumnya ditetapkan KPK, dicabut.
Sidharta mengatakan pernyataannya memang bisa ditafsirkan secara beragam, tapi dia sangat menyesalkan ada salah penafsiran dan itu dijadikan landasan untuk memutuskan perkara.
"Keputusan ini di luar harapan saya. Tapi pendapat saya seperti itu, wartawan yang mendengarkan ucapan saya itu juga akan menafsirkan sama, ada juga yang mungkin tidak sesuai. Itu biasa saya kira," kata dia.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra