Suara.com - Saksi ahli yang diajukan tim pengacara Komjen Budi Gunawan, Arief Sidharta, mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah menafsirkan pendapatnya mengenai Pasal 77 KUHAP tentang penetapan tersangka.
Sidharta mengatakan dalam Pasal 77 sama sekali tidak disebut istilah penetapan, sebab itu tidak masuk wilayah kewenangan praperadilan.
"Jadi salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak. Tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Sidharta dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dalam sidang praperadilan pekan lalu, Hakim Sarpin menerima permohonan Komjen Budi Gunawan dan status tersangka Budi yang sebelumnya ditetapkan KPK, dicabut.
Sidharta mengatakan pernyataannya memang bisa ditafsirkan secara beragam, tapi dia sangat menyesalkan ada salah penafsiran dan itu dijadikan landasan untuk memutuskan perkara.
"Keputusan ini di luar harapan saya. Tapi pendapat saya seperti itu, wartawan yang mendengarkan ucapan saya itu juga akan menafsirkan sama, ada juga yang mungkin tidak sesuai. Itu biasa saya kira," kata dia.
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!