Suara.com - Saksi ahli yang diajukan tim pengacara Komjen Budi Gunawan, Arief Sidharta, mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah menafsirkan pendapatnya mengenai Pasal 77 KUHAP tentang penetapan tersangka.
Sidharta mengatakan dalam Pasal 77 sama sekali tidak disebut istilah penetapan, sebab itu tidak masuk wilayah kewenangan praperadilan.
"Jadi salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak. Tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Sidharta dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dalam sidang praperadilan pekan lalu, Hakim Sarpin menerima permohonan Komjen Budi Gunawan dan status tersangka Budi yang sebelumnya ditetapkan KPK, dicabut.
Sidharta mengatakan pernyataannya memang bisa ditafsirkan secara beragam, tapi dia sangat menyesalkan ada salah penafsiran dan itu dijadikan landasan untuk memutuskan perkara.
"Keputusan ini di luar harapan saya. Tapi pendapat saya seperti itu, wartawan yang mendengarkan ucapan saya itu juga akan menafsirkan sama, ada juga yang mungkin tidak sesuai. Itu biasa saya kira," kata dia.
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!