Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan memori kasasi terkait putusan praperadilan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat formal.
"Belum ada penetapan dari Ketua Pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung) karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (23/2/2015).
KPK pada Jumat (20/2/2015) mengirimkan pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan surat perintah penyidikan No. 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum dan karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
"Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA) karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi," tambah Made.
Pengajuan kasasi tersebut, menurut dia, tidak memenuhi syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
"Kalau mengacu ke aturan atau putusan MA terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi," ungkap Made.
Ia menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi mengenai pengajuan memori kasasi KPK tersebut.
"Ada waktu 14 hari sejak pernyataan, hari Jumat (20/2) baru ada penetapan pengadilan," ungkap Made.
Dalam SEMA No.8 tahun 2011 disebutkan bahwa putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA.
Petikan isi SEMA tersebut adalah "Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (UU No.14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU No.3 tahun 2009): a. Putusan tentang praperadilan b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan."
SEMA itu juga menyebutkan bahwa perkara butir 1 dan 2 tersebut tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dan perkara-perkara butir 1 dan 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).
Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. (Antara)
Berita Terkait
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran