Suara.com - Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dia dikenaka pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Aktivis Southeast Asia Freedon of Expression Network (SafeNet) Syaifullah mengikuti proses persidangan itu sejak awal. Kata dia, dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015), Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.
"Fadli tadi dihukum 8 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3," jelas Syaifillah saat dihubungi suara.com.
Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.
"Saya setuju Gowa tidak inovatif, money oriented, power legacy ...... arrrrrrrrhhhhhh......tena kabajikang....jai jai investor andak jadi proyekka. Kalau yang bilang Bupati Gowa bagus, kalau bukan keluarganya, antek-anteknya, paling suka ngisap/penjilat.......puehhh serta buehhh....telatko pii sudahmi kuscrenn shot baru kuprint, besok kupajang di lobi kantor Bupati, sa kasi tag line Gowa dimanabnag badai," begitu isi pesan Fadli dalam Line yang dianggap menghina bupati.
Pesan itu tersebar dengan bentuk screen shoot atau pindai gambar di jejaring sosial. Pada akhirnya, pesan itu diterima oleh Ichsan Yasin Limpo.
Mulai 24 November 2014, kasus itu bergulir di kepolisian dan pengadilan. Dari tuntutan 6 tahun penjara, Fadli akhirnya dihukum hakim 8 bulan penjara.
Syaifullah mengatakan apa yang dilakukan Fadli semestinya tidak bisa dikategorikan menghina dalam ruang publik. Sebab Fadli mengeluarkan kritikan itu di grup terbatas.
"Ini tidak ditempat umum, sebaliknya ini di tempat terbatas," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM