Suara.com - Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dia dikenaka pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Aktivis Southeast Asia Freedon of Expression Network (SafeNet) Syaifullah mengikuti proses persidangan itu sejak awal. Kata dia, dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015), Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.
"Fadli tadi dihukum 8 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3," jelas Syaifillah saat dihubungi suara.com.
Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.
"Saya setuju Gowa tidak inovatif, money oriented, power legacy ...... arrrrrrrrhhhhhh......tena kabajikang....jai jai investor andak jadi proyekka. Kalau yang bilang Bupati Gowa bagus, kalau bukan keluarganya, antek-anteknya, paling suka ngisap/penjilat.......puehhh serta buehhh....telatko pii sudahmi kuscrenn shot baru kuprint, besok kupajang di lobi kantor Bupati, sa kasi tag line Gowa dimanabnag badai," begitu isi pesan Fadli dalam Line yang dianggap menghina bupati.
Pesan itu tersebar dengan bentuk screen shoot atau pindai gambar di jejaring sosial. Pada akhirnya, pesan itu diterima oleh Ichsan Yasin Limpo.
Mulai 24 November 2014, kasus itu bergulir di kepolisian dan pengadilan. Dari tuntutan 6 tahun penjara, Fadli akhirnya dihukum hakim 8 bulan penjara.
Syaifullah mengatakan apa yang dilakukan Fadli semestinya tidak bisa dikategorikan menghina dalam ruang publik. Sebab Fadli mengeluarkan kritikan itu di grup terbatas.
"Ini tidak ditempat umum, sebaliknya ini di tempat terbatas," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun