Suara.com - Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dia dikenaka pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Aktivis Southeast Asia Freedon of Expression Network (SafeNet) Syaifullah mengikuti proses persidangan itu sejak awal. Kata dia, dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015), Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.
"Fadli tadi dihukum 8 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3," jelas Syaifillah saat dihubungi suara.com.
Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.
"Saya setuju Gowa tidak inovatif, money oriented, power legacy ...... arrrrrrrrhhhhhh......tena kabajikang....jai jai investor andak jadi proyekka. Kalau yang bilang Bupati Gowa bagus, kalau bukan keluarganya, antek-anteknya, paling suka ngisap/penjilat.......puehhh serta buehhh....telatko pii sudahmi kuscrenn shot baru kuprint, besok kupajang di lobi kantor Bupati, sa kasi tag line Gowa dimanabnag badai," begitu isi pesan Fadli dalam Line yang dianggap menghina bupati.
Pesan itu tersebar dengan bentuk screen shoot atau pindai gambar di jejaring sosial. Pada akhirnya, pesan itu diterima oleh Ichsan Yasin Limpo.
Mulai 24 November 2014, kasus itu bergulir di kepolisian dan pengadilan. Dari tuntutan 6 tahun penjara, Fadli akhirnya dihukum hakim 8 bulan penjara.
Syaifullah mengatakan apa yang dilakukan Fadli semestinya tidak bisa dikategorikan menghina dalam ruang publik. Sebab Fadli mengeluarkan kritikan itu di grup terbatas.
"Ini tidak ditempat umum, sebaliknya ini di tempat terbatas," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Alasan Polisi Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI, Takut Jakarta Lumpuh
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
-
Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!
-
Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia