Suara.com - Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dia dikenaka pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Aktivis Southeast Asia Freedon of Expression Network (SafeNet) Syaifullah mengikuti proses persidangan itu sejak awal. Kata dia, dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015), Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.
"Fadli tadi dihukum 8 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3," jelas Syaifillah saat dihubungi suara.com.
Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.
"Saya setuju Gowa tidak inovatif, money oriented, power legacy ...... arrrrrrrrhhhhhh......tena kabajikang....jai jai investor andak jadi proyekka. Kalau yang bilang Bupati Gowa bagus, kalau bukan keluarganya, antek-anteknya, paling suka ngisap/penjilat.......puehhh serta buehhh....telatko pii sudahmi kuscrenn shot baru kuprint, besok kupajang di lobi kantor Bupati, sa kasi tag line Gowa dimanabnag badai," begitu isi pesan Fadli dalam Line yang dianggap menghina bupati.
Pesan itu tersebar dengan bentuk screen shoot atau pindai gambar di jejaring sosial. Pada akhirnya, pesan itu diterima oleh Ichsan Yasin Limpo.
Mulai 24 November 2014, kasus itu bergulir di kepolisian dan pengadilan. Dari tuntutan 6 tahun penjara, Fadli akhirnya dihukum hakim 8 bulan penjara.
Syaifullah mengatakan apa yang dilakukan Fadli semestinya tidak bisa dikategorikan menghina dalam ruang publik. Sebab Fadli mengeluarkan kritikan itu di grup terbatas.
"Ini tidak ditempat umum, sebaliknya ini di tempat terbatas," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran
-
Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat
-
KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan
-
Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur