Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Suryadharma Ali (SDA) mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana haji di Kementerian Agama.
Kalau sebelumnya, lantaran surat yang terlambat dan karena sakit, kali ini, SDA mangkir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.
"Ini saya mau antar surat. Intinya, kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini karena yang kita permasalahkan penetapan tersangkanya. Ada kemungkinan ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah, ada kemungkinan," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurut Andreas, pihaknya sangat yakin dengan gugatan praperadilan bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaca pada hasil gugatan Komjen Budi Gunawan saat menggugat KPK.
"Kami mohon semua hormati, jadi KPK tidak melakukan upaya-upaya lain selama proses hukum praperadilan ini. Kami ini kan karena juga melihat perkembangan hukum di Indonesia," jelas Andreas.
Mantan Menag itu membantah disebut tak kooperatif oleh penyidik dan berharap proses pemeriksaan berlanjut hingga ada keputusan dari praperadilan.
Andreas mengklaim, pihaknya sudah menyiapkan praperadilan sejak lama, jauh sebelum ada putusan Sarpin.
"Kita sebenarnya menyiapkan sudah lama, Pak SDA juga sudah berkonsultasi kepada tim lawyer sejak lama. Tapi kami kan juga menunggu perkembangan hukum ya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up
-
Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
-
Senjakala Lapak Permak Jin dan Sol Sepatu: Antara Kenangan Mahasiswa dan Harapan Baru Pasar Terban
-
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
-
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
-
Pedagang Daging Jabodetabek Ancam Mogok Massal, Pramono Anung: Saya Yakin Tetap Berjualan
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain
-
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming