Suara.com - Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto selama proses penyidikan kasus yang melibatkannya.
"Yang seperti itu tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK sendiri juga dalam pemeriksaan beberapa kasus korupsi bertambah pasal yang disangkakan. Harusnya beliau (BW) sebagai aparat hukum harus mengikuti itu," kata Badrodin usai menghadap Presiden Joko Widodo bersama Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki dan Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (25/2/2015).
Ditanya mengenai keluhan BW yang menyatakan belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dari dua kali sesi pemeriksaan di Bareskrim Polri sebelumnya, Badrodin menyatakan dirinya akan memeriksa hal tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
"Soal pasal yang ditambah nanti tim `lawyer` yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015) lalu.
Keberangkatan Bambang menuju Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa ketiga kalinya diantarkan oleh puluhan karyawan dan penyidik KPK sambil menyanyikan lagu nasional "Maju Tak Gentar".
Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka