Suara.com - Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto selama proses penyidikan kasus yang melibatkannya.
"Yang seperti itu tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK sendiri juga dalam pemeriksaan beberapa kasus korupsi bertambah pasal yang disangkakan. Harusnya beliau (BW) sebagai aparat hukum harus mengikuti itu," kata Badrodin usai menghadap Presiden Joko Widodo bersama Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki dan Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (25/2/2015).
Ditanya mengenai keluhan BW yang menyatakan belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dari dua kali sesi pemeriksaan di Bareskrim Polri sebelumnya, Badrodin menyatakan dirinya akan memeriksa hal tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
"Soal pasal yang ditambah nanti tim `lawyer` yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015) lalu.
Keberangkatan Bambang menuju Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa ketiga kalinya diantarkan oleh puluhan karyawan dan penyidik KPK sambil menyanyikan lagu nasional "Maju Tak Gentar".
Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina