Suara.com - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menjawab surat yang dikirim oleh Ombudsman RI (ORI) yang menanyakan tentang penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
"Saat ini surat lagi dibuat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurutnya, sebelum surat Ombudsman itu dilayangkan ke Polri, Wakapolri telah memerintahkan Kadivpropam untuk menyelidiki proses penyidikan dan penangkapan Bambang yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sikap proaktif Polri merupakan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang terbangun di masyarakat.
"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya rekomendasi dikeluarkan Ombudsman setelah lembaga negara ini menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim saat menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015.
ORI juga meminta Polri membina, melatih dan mengawasi para penyidik dan atasan penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi karena ORI melihat ada maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
ORI juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona dan jajarannya yang menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto.
Selain itu ORI juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi kepada perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol) Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang juga terlibat pada penangkapan, padahal ia bukan penyidik di Bareskrim Polri.
Rekomendasi Ombudsman itu sudah disampaikan kepada Presiden, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Komisi II dan III DPR, serta Bambang Widjojanto selaku pelapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya