Suara.com - Mahkamah konstitusi Korea Selatan, pada Kamis (26/2/2015), menyatakan bahwa sebuah hukum lama, yang menggolongkan perselingkuhan sebagai tindakan kriminal, kini sudah tidak berlaku lagi. Putusan itu langsung mendorong naiknya saham sebuah perusahaan produsen kondom terbesar di negara itu.
Hukum itu disahkan pada 1953 untuk melindungi perempuan dalam masyarakat patriarki Korsel. Hukum itu mengatur bahwa mereka yang terbukti berselingkuh dari pasangan resmi akan dihukum penjara.
"Hukum itu tidak konstitusional karena melanggar hak dasar manusia untuk bebas memutuskan pilihan seksual dan kerahasiaan kehidupan pribadi mereka," kata hakim Seo Ki-seok dalam sidang itu.
Tujuh dari sembilan hakim dalam panel sidang itu sepakat bahwa hukum tersebut tidak sesuai dengan undang-undang dasar Korsel.
Setelah putusan itu disahkan, harga saham Unidus Corp, produsen kondom terbesar di Korsel, naik 15 persen. (Reuters)
Berita Terkait
-
Jari Manis Anda Lebih Panjang dari Telunjuk? Ini 4 Konsekuensinya
-
Belum Nikah, Muda-mudi Surabaya Dilarang Beli Kondom di Swalayan
-
Ada Cokelat Plus Kondom, Risma Minta Razia Supermarket Lanjut
-
Di Negara Ini, Harga Kondom Sama dengan Harga iPhone
-
Studi: Kesetiaan Perempuan Terlihat dari Panjang Jari Telunjuknya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?