Suara.com - Sebanyak 107 pekerja rumah tangga (PRT) akan melakukan aksi mogok makan mulai tanggal 7 Maret 2015 mendatang. Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes nasib PRT di Indonesia yang hidup seperti budak.
Aksi mogok makan itu rencananya akan dilakukan tanpa batas waktu. Mereka bertekad tidak akan makan selama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan PRT tidak dibahas oleh DPR.
Koordinator LSM JALA PRT Lita Angraini menyesalkan Menteri Tenaga Kerja pilihan Presiden Joko Widodo, Hanif Dhakiri yang dinilai tidak mengupayakan agar RUU tentang PRT tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Lita beranggapan, Hanif tidak mendukung kebijakan perlindungan PRT.
"Saya menyesalkan dan mengutuk DPR serta Menaker yang justru pro perbudakan. Membiarkan situasi kekerasan eksploitasi terhadap PRT berlangsung terus," kata Lita kepada Suara.com, Senin (2/3/2015).
Lita mengatakan, mogok makan itu akan dilakukan secara bergantian. Masing-masing PRT akan mogok makan secara bergantian dalam kurun waktu tertentu.
"Aksi ini sebagai bentuk protes kami. Mogok makan ini akan dilakukan secara nasional sampai di beberapa daerah," jelas Lita.
Lita mengatakan, nasib PRT di kebanyakan kota besar di Indonesia bernasib sangat buruk. Bahkan, imbuh Lita, keselamatan mereka terancam, terutama PRT perempuan.
Mereka tidak hanya mendapatkan ancaman tidak dibayar upahnya atau berupah rendah. Banyak juga PRT yang mendapatkan pelecehan seksual.
"Mereka dalam posisi tawar rendah. Mereka butuh kerja, kalau dilecehkan dan mengadu, ini akan mengancam mereka akan diberhentikan," pungkas Lita.
Berita Terkait
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing