Suara.com - Sebanyak 107 pekerja rumah tangga (PRT) akan melakukan aksi mogok makan mulai tanggal 7 Maret 2015 mendatang. Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes nasib PRT di Indonesia yang hidup seperti budak.
Aksi mogok makan itu rencananya akan dilakukan tanpa batas waktu. Mereka bertekad tidak akan makan selama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan PRT tidak dibahas oleh DPR.
Koordinator LSM JALA PRT Lita Angraini menyesalkan Menteri Tenaga Kerja pilihan Presiden Joko Widodo, Hanif Dhakiri yang dinilai tidak mengupayakan agar RUU tentang PRT tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Lita beranggapan, Hanif tidak mendukung kebijakan perlindungan PRT.
"Saya menyesalkan dan mengutuk DPR serta Menaker yang justru pro perbudakan. Membiarkan situasi kekerasan eksploitasi terhadap PRT berlangsung terus," kata Lita kepada Suara.com, Senin (2/3/2015).
Lita mengatakan, mogok makan itu akan dilakukan secara bergantian. Masing-masing PRT akan mogok makan secara bergantian dalam kurun waktu tertentu.
"Aksi ini sebagai bentuk protes kami. Mogok makan ini akan dilakukan secara nasional sampai di beberapa daerah," jelas Lita.
Lita mengatakan, nasib PRT di kebanyakan kota besar di Indonesia bernasib sangat buruk. Bahkan, imbuh Lita, keselamatan mereka terancam, terutama PRT perempuan.
Mereka tidak hanya mendapatkan ancaman tidak dibayar upahnya atau berupah rendah. Banyak juga PRT yang mendapatkan pelecehan seksual.
"Mereka dalam posisi tawar rendah. Mereka butuh kerja, kalau dilecehkan dan mengadu, ini akan mengancam mereka akan diberhentikan," pungkas Lita.
Berita Terkait
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian