-
Pengesahan RUU PRT yang dijanjikan Presiden Prabowo masih belum jelas waktunya.
-
Jala PRT menekankan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerja resmi, bukan “pembantu” atau “asisten rumah tangga”.
-
Pengakuan ini akan memberikan kepastian hukum, hak-hak pekerja, dan akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PRT hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski pada Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto pernah menjanjikan bahwa RUU itu akan disahkan dalam waktu tiga bulan.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT kini mempertanyakan janji presiden itu. Staf advokasi Jala PRT, Jumisih mengungkap pengesahan RUU PPRT menjadi penting, karena menjadi pintu masuk untuk mengakui PRT bukan pembantu ataupun asisten rumah tangga.
"Jadi, yang kami tuntut dari negara adalah pengakuan bahwa PRT itu kepanjangannya adalah pekerja rumah tangga, bukan pembantu rumah tangga, bukan asisten, bukan juga pembantu," kata Jumisih dalam konferensi pers jelang penyelenggaraan Women's March Jakarta 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Pengakuan PRT sebagai pekerja lewat pengesahan RUU PRT akan memberikan kepastian hukum kepada mereka, khususnya dalam hal perlindungan. Beberapa kasus kekerasan terhadap PRT baik fisik, verbal hingga seksual adalah konsekuensi dari tidak diakuinya mereka sebagai pekerja oleh negara.
"Karenanya, jika sudah diakui PRT sebagai pekerja dalam bentuk hukum secara formal, maka itu akan mengikat perlindungan bahwa negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja," ujar Jumisih.
Penggunaan diksi 'pekerja' bagi mereka akan menjadi pintu masuk untuk pengakuan terhadap hak dan perlindungannya secara hukum.
"Yang kemudian mewajibkan bahwa ada hubungan kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian kerja tertulis antara PRT dengan pembeli kerja," kata Jumasih.
Hubungan pekerja dengan pemberi kerja juga akan menjadi setara. Sebab dalam perjanjian akan termuat poin-poin yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan diakui sebagai pekerja, PRT akan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, layaknya pekerja di sektor formal.
Baca Juga: Periode Kedua Puan Maharani, Film Mengejar Mbak Puan Masih Relevan
"Karena banyak PRT saat ini tidak punya jaminan sosial dasar, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dan hal inilah yang juga kami tuntut kepada DPR," kata Jumasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang