-
Pengesahan RUU PRT yang dijanjikan Presiden Prabowo masih belum jelas waktunya.
-
Jala PRT menekankan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerja resmi, bukan “pembantu” atau “asisten rumah tangga”.
-
Pengakuan ini akan memberikan kepastian hukum, hak-hak pekerja, dan akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PRT hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski pada Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto pernah menjanjikan bahwa RUU itu akan disahkan dalam waktu tiga bulan.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT kini mempertanyakan janji presiden itu. Staf advokasi Jala PRT, Jumisih mengungkap pengesahan RUU PPRT menjadi penting, karena menjadi pintu masuk untuk mengakui PRT bukan pembantu ataupun asisten rumah tangga.
"Jadi, yang kami tuntut dari negara adalah pengakuan bahwa PRT itu kepanjangannya adalah pekerja rumah tangga, bukan pembantu rumah tangga, bukan asisten, bukan juga pembantu," kata Jumisih dalam konferensi pers jelang penyelenggaraan Women's March Jakarta 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Pengakuan PRT sebagai pekerja lewat pengesahan RUU PRT akan memberikan kepastian hukum kepada mereka, khususnya dalam hal perlindungan. Beberapa kasus kekerasan terhadap PRT baik fisik, verbal hingga seksual adalah konsekuensi dari tidak diakuinya mereka sebagai pekerja oleh negara.
"Karenanya, jika sudah diakui PRT sebagai pekerja dalam bentuk hukum secara formal, maka itu akan mengikat perlindungan bahwa negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja," ujar Jumisih.
Penggunaan diksi 'pekerja' bagi mereka akan menjadi pintu masuk untuk pengakuan terhadap hak dan perlindungannya secara hukum.
"Yang kemudian mewajibkan bahwa ada hubungan kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian kerja tertulis antara PRT dengan pembeli kerja," kata Jumasih.
Hubungan pekerja dengan pemberi kerja juga akan menjadi setara. Sebab dalam perjanjian akan termuat poin-poin yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan diakui sebagai pekerja, PRT akan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, layaknya pekerja di sektor formal.
Baca Juga: Periode Kedua Puan Maharani, Film Mengejar Mbak Puan Masih Relevan
"Karena banyak PRT saat ini tidak punya jaminan sosial dasar, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dan hal inilah yang juga kami tuntut kepada DPR," kata Jumasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan