-
Pengesahan RUU PRT yang dijanjikan Presiden Prabowo masih belum jelas waktunya.
-
Jala PRT menekankan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerja resmi, bukan “pembantu” atau “asisten rumah tangga”.
-
Pengakuan ini akan memberikan kepastian hukum, hak-hak pekerja, dan akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PRT hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski pada Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto pernah menjanjikan bahwa RUU itu akan disahkan dalam waktu tiga bulan.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT kini mempertanyakan janji presiden itu. Staf advokasi Jala PRT, Jumisih mengungkap pengesahan RUU PPRT menjadi penting, karena menjadi pintu masuk untuk mengakui PRT bukan pembantu ataupun asisten rumah tangga.
"Jadi, yang kami tuntut dari negara adalah pengakuan bahwa PRT itu kepanjangannya adalah pekerja rumah tangga, bukan pembantu rumah tangga, bukan asisten, bukan juga pembantu," kata Jumisih dalam konferensi pers jelang penyelenggaraan Women's March Jakarta 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Pengakuan PRT sebagai pekerja lewat pengesahan RUU PRT akan memberikan kepastian hukum kepada mereka, khususnya dalam hal perlindungan. Beberapa kasus kekerasan terhadap PRT baik fisik, verbal hingga seksual adalah konsekuensi dari tidak diakuinya mereka sebagai pekerja oleh negara.
"Karenanya, jika sudah diakui PRT sebagai pekerja dalam bentuk hukum secara formal, maka itu akan mengikat perlindungan bahwa negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja," ujar Jumisih.
Penggunaan diksi 'pekerja' bagi mereka akan menjadi pintu masuk untuk pengakuan terhadap hak dan perlindungannya secara hukum.
"Yang kemudian mewajibkan bahwa ada hubungan kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian kerja tertulis antara PRT dengan pembeli kerja," kata Jumasih.
Hubungan pekerja dengan pemberi kerja juga akan menjadi setara. Sebab dalam perjanjian akan termuat poin-poin yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan diakui sebagai pekerja, PRT akan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, layaknya pekerja di sektor formal.
Baca Juga: Periode Kedua Puan Maharani, Film Mengejar Mbak Puan Masih Relevan
"Karena banyak PRT saat ini tidak punya jaminan sosial dasar, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dan hal inilah yang juga kami tuntut kepada DPR," kata Jumasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu