Suara.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengisyaratkan kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bisa saja ditutup dengan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), bila akhirnya dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, seusai rapat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
"Tergantung dari materinya (perkara). Materinya mencukupi atau tidak? Makanya dilihat dulu. Kalau hanya pengantarnya saja (dilimpahkan), kan nggak ada artinya," kata Badrodin.
Badrodin juga mengaku tak bisa menjamin kasus BG itu tidak akan dipetieskan atau dihentikan, ketika sudah resmi dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Begitu pula bila kasus tersebut dilimpahkan lagi oleh Kejagung ke Bareskrim Polri. Sementara belakangan, sejumlah kalangan menilai kasus dugaan suap jenderal bintang tiga Polri itu berpotensi dihentikan bila memang dilimpahkan oleh KPK.
"Kan perlu kami pelajari dulu materinya. Apakah materinya sudah lengkap atau belum. Jangan-jangan dari KPK materinya juga belum lengkap," ujar Badrodin lagi.
Namun, Badrodin belum mau menanggapi soal apakah kasus BG tersebut memang akan dilimpahkan oleh Kejagung ke Bareskrim, setelah dari KPK. Sebab menurutnya, berkas perkara Kepala Lemdikpol Polri itu sendri belum diserahkan oleh KPK secara resmi ke Kejagung.
"Kan saya belum terima berkasnya itu. Kejagung juga belum terima, baru pengantarnya saja," ujarnya.
Menurutnya, setelah KPK melimpahkan berkas BG, Kejagung akan lebih dulu mengkaji perkara itu dengan Polri. Bareskrim sendiri, lanjut Badrodin, juga membuka diri untuk menangani kasus tersebut bila dilimpahkan.
"Ya, nanti diteliti dulu dengan Kejagung, apakah lengkap atau tidak. Kami siap-siap saja. Kalau dilimpahkan, bisa saja," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka