Suara.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengisyaratkan kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bisa saja ditutup dengan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), bila akhirnya dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, seusai rapat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
"Tergantung dari materinya (perkara). Materinya mencukupi atau tidak? Makanya dilihat dulu. Kalau hanya pengantarnya saja (dilimpahkan), kan nggak ada artinya," kata Badrodin.
Badrodin juga mengaku tak bisa menjamin kasus BG itu tidak akan dipetieskan atau dihentikan, ketika sudah resmi dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Begitu pula bila kasus tersebut dilimpahkan lagi oleh Kejagung ke Bareskrim Polri. Sementara belakangan, sejumlah kalangan menilai kasus dugaan suap jenderal bintang tiga Polri itu berpotensi dihentikan bila memang dilimpahkan oleh KPK.
"Kan perlu kami pelajari dulu materinya. Apakah materinya sudah lengkap atau belum. Jangan-jangan dari KPK materinya juga belum lengkap," ujar Badrodin lagi.
Namun, Badrodin belum mau menanggapi soal apakah kasus BG tersebut memang akan dilimpahkan oleh Kejagung ke Bareskrim, setelah dari KPK. Sebab menurutnya, berkas perkara Kepala Lemdikpol Polri itu sendri belum diserahkan oleh KPK secara resmi ke Kejagung.
"Kan saya belum terima berkasnya itu. Kejagung juga belum terima, baru pengantarnya saja," ujarnya.
Menurutnya, setelah KPK melimpahkan berkas BG, Kejagung akan lebih dulu mengkaji perkara itu dengan Polri. Bareskrim sendiri, lanjut Badrodin, juga membuka diri untuk menangani kasus tersebut bila dilimpahkan.
"Ya, nanti diteliti dulu dengan Kejagung, apakah lengkap atau tidak. Kami siap-siap saja. Kalau dilimpahkan, bisa saja," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur