Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menganggap pergantian hakim yang menangani gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), menjadi hakim Sarpin Rizaldi, sebagai hal yang wajar. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Rabu (4/3/2015).
"Apabila suatu perkara didaftarkan, hakim sudah ditunjuk dan akan menangani sidang, ketika berkas dicabut, ya sudah, itu menjadi berkas yang tidak aktif," papar Made di kantornya, Rabu (4/3).
Made mengatakan, seluruh mekanisme proses penanganan permohonan perkara, termasuk penunjukan hakim, akan diulangi dari awal, ketika suatu perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali.
"Apabila didaftarkan kembali, artinya kembali ke mekanisme awal lagi. Ya, siapa yang akan ditunjuk, itu kewenangan ketua pengadilan," tuturnya, sambil menjelaskan bahwa yang berwenang menunjuk hakim dalam penanganan suatu perkara adalah ketua pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, juga mengatakan bahwa pergantian hakim selepas perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali sebagai hal yang lumrah.
"Sebenarnya tidak usah dipersoalkan. Itu hal yang lumrah kok. Itu memang wewenang administratif di pengadilan, (soal) mereka mau nunjuk siapa," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan, tim kuasa hukum BG memang sempat mencabut perkara dan kemudian mendaftarkan lagi, lantaran ada hal substansial yang perlu diperbaiki.
"Permohonan itu kita sampaikan, karena ada perbaikan substansial. Kita cabut. Sesudah kami perbaiki, didaftarkan lagi. Kan tidak bisa hakim itu lagi yang ditunjuk," ujar Maqdir saat ditemui di PN Jaksel.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), karena menduga terdapat pelanggaran dalam putusan perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga melaporkan adanya penggantian formasi hakim sebelum dimulainya sidang praperadilan tersebut. Atas laporan tersebut, KY pun telah membentuk tim panel untuk menyelidiki ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
KY sendiri sejauh ini telah mendengarkan keterangan pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, sebagai saksi ahli dalam praperadilan, serta tim Biro Hukum KPK. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045