Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menganggap pergantian hakim yang menangani gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), menjadi hakim Sarpin Rizaldi, sebagai hal yang wajar. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Rabu (4/3/2015).
"Apabila suatu perkara didaftarkan, hakim sudah ditunjuk dan akan menangani sidang, ketika berkas dicabut, ya sudah, itu menjadi berkas yang tidak aktif," papar Made di kantornya, Rabu (4/3).
Made mengatakan, seluruh mekanisme proses penanganan permohonan perkara, termasuk penunjukan hakim, akan diulangi dari awal, ketika suatu perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali.
"Apabila didaftarkan kembali, artinya kembali ke mekanisme awal lagi. Ya, siapa yang akan ditunjuk, itu kewenangan ketua pengadilan," tuturnya, sambil menjelaskan bahwa yang berwenang menunjuk hakim dalam penanganan suatu perkara adalah ketua pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, juga mengatakan bahwa pergantian hakim selepas perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali sebagai hal yang lumrah.
"Sebenarnya tidak usah dipersoalkan. Itu hal yang lumrah kok. Itu memang wewenang administratif di pengadilan, (soal) mereka mau nunjuk siapa," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan, tim kuasa hukum BG memang sempat mencabut perkara dan kemudian mendaftarkan lagi, lantaran ada hal substansial yang perlu diperbaiki.
"Permohonan itu kita sampaikan, karena ada perbaikan substansial. Kita cabut. Sesudah kami perbaiki, didaftarkan lagi. Kan tidak bisa hakim itu lagi yang ditunjuk," ujar Maqdir saat ditemui di PN Jaksel.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), karena menduga terdapat pelanggaran dalam putusan perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga melaporkan adanya penggantian formasi hakim sebelum dimulainya sidang praperadilan tersebut. Atas laporan tersebut, KY pun telah membentuk tim panel untuk menyelidiki ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
KY sendiri sejauh ini telah mendengarkan keterangan pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, sebagai saksi ahli dalam praperadilan, serta tim Biro Hukum KPK. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India