Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menganggap pergantian hakim yang menangani gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), menjadi hakim Sarpin Rizaldi, sebagai hal yang wajar. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Rabu (4/3/2015).
"Apabila suatu perkara didaftarkan, hakim sudah ditunjuk dan akan menangani sidang, ketika berkas dicabut, ya sudah, itu menjadi berkas yang tidak aktif," papar Made di kantornya, Rabu (4/3).
Made mengatakan, seluruh mekanisme proses penanganan permohonan perkara, termasuk penunjukan hakim, akan diulangi dari awal, ketika suatu perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali.
"Apabila didaftarkan kembali, artinya kembali ke mekanisme awal lagi. Ya, siapa yang akan ditunjuk, itu kewenangan ketua pengadilan," tuturnya, sambil menjelaskan bahwa yang berwenang menunjuk hakim dalam penanganan suatu perkara adalah ketua pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, juga mengatakan bahwa pergantian hakim selepas perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali sebagai hal yang lumrah.
"Sebenarnya tidak usah dipersoalkan. Itu hal yang lumrah kok. Itu memang wewenang administratif di pengadilan, (soal) mereka mau nunjuk siapa," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan, tim kuasa hukum BG memang sempat mencabut perkara dan kemudian mendaftarkan lagi, lantaran ada hal substansial yang perlu diperbaiki.
"Permohonan itu kita sampaikan, karena ada perbaikan substansial. Kita cabut. Sesudah kami perbaiki, didaftarkan lagi. Kan tidak bisa hakim itu lagi yang ditunjuk," ujar Maqdir saat ditemui di PN Jaksel.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), karena menduga terdapat pelanggaran dalam putusan perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga melaporkan adanya penggantian formasi hakim sebelum dimulainya sidang praperadilan tersebut. Atas laporan tersebut, KY pun telah membentuk tim panel untuk menyelidiki ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
KY sendiri sejauh ini telah mendengarkan keterangan pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, sebagai saksi ahli dalam praperadilan, serta tim Biro Hukum KPK. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang