Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menganggap pergantian hakim yang menangani gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), menjadi hakim Sarpin Rizaldi, sebagai hal yang wajar. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Rabu (4/3/2015).
"Apabila suatu perkara didaftarkan, hakim sudah ditunjuk dan akan menangani sidang, ketika berkas dicabut, ya sudah, itu menjadi berkas yang tidak aktif," papar Made di kantornya, Rabu (4/3).
Made mengatakan, seluruh mekanisme proses penanganan permohonan perkara, termasuk penunjukan hakim, akan diulangi dari awal, ketika suatu perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali.
"Apabila didaftarkan kembali, artinya kembali ke mekanisme awal lagi. Ya, siapa yang akan ditunjuk, itu kewenangan ketua pengadilan," tuturnya, sambil menjelaskan bahwa yang berwenang menunjuk hakim dalam penanganan suatu perkara adalah ketua pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, juga mengatakan bahwa pergantian hakim selepas perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali sebagai hal yang lumrah.
"Sebenarnya tidak usah dipersoalkan. Itu hal yang lumrah kok. Itu memang wewenang administratif di pengadilan, (soal) mereka mau nunjuk siapa," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan, tim kuasa hukum BG memang sempat mencabut perkara dan kemudian mendaftarkan lagi, lantaran ada hal substansial yang perlu diperbaiki.
"Permohonan itu kita sampaikan, karena ada perbaikan substansial. Kita cabut. Sesudah kami perbaiki, didaftarkan lagi. Kan tidak bisa hakim itu lagi yang ditunjuk," ujar Maqdir saat ditemui di PN Jaksel.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), karena menduga terdapat pelanggaran dalam putusan perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga melaporkan adanya penggantian formasi hakim sebelum dimulainya sidang praperadilan tersebut. Atas laporan tersebut, KY pun telah membentuk tim panel untuk menyelidiki ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
KY sendiri sejauh ini telah mendengarkan keterangan pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, sebagai saksi ahli dalam praperadilan, serta tim Biro Hukum KPK. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?