Suara.com - Stephanus Jamiu Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje menggugat Presiden Joko Widodo. Dia adalah terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria.
Gugatan itu diajukan ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan grasi Raheem ditolak Jokowi.
Pengacara Raheem, Utomo Karim menjelaskan penolakan grasi Jokowi tidak sah atas nama hukum. Maka itu dia menggugat. Dia mengklaim gugatannya itu diterima PTUN dan akan mulai sidang 9 Maret mendatang.
"Keputusan penolakan grasi menjadi tidak sah karena adanya UU RI No. 5 tahun 2010 tentang grasi sebagai perubahan UU RI No 22 tahun 2002. Penolakan grasi klien saya juga baru keluar pada tahun 2015 ini. Untuk itu kami mengajukan gugatan ke PTUN," kata ujar Utomo saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
Dia berharap Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Raheem. "Jangan sampai ketika gugatan klien kami menang. Tapi sudah mati di tangan para eksekutor," jelasnya.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.
Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Kini ia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya di Lapas Besi, Nusakambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
The Early Spring Meledak di Netflix, Drama China Ini Tembus 2,4 Juta Views
-
Kering karena Kemarau Panjang: Dasar Waduk di Ngawi Disulap Jadi Ladang
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
-
Apa Itu Essence Wajah dan Apa Manfaat Utamanya?
-
Harga Sepatu Lari New Balance Terbaru, Ini 4 Seri Terbaik untuk Daily Run hingga Race
-
Pompa Air Celup Sanyo yang Bagus, Ini 4 Pilihan untuk Sumur Dalam
-
Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
-
Raih Gelar Sarjana Hukum, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ancaman Ketergantungan Teknologi