Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop menawarkan kepada Menlu Retno Marsudi bahwa Australia bersedia menukarkan tiga WNI yang ditahan di Australia dengan dipindahkannya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Australia.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai tawaran Pemerintah Australia sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut. Ada tiga alasan yang dikemukakan Hikmahanto dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada suara.com, Kamis (5/3/2015).
Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.
"Indonesia dengan Australia jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia," kata Hikmahanto.
Kedua, kata Hikmahanto, bila yang dimaksud oleh Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person), maka antara Indonesia dan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.
"Apalagi di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengtur tentang Pemindahan Terpidana. Padahal UU ini perlu ada sebelum adanya Perjanjian Pemindahan Terpidana," katanya.
Ketiga, kata Hikmahanto, kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana, maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati.
"Oleh karenanya tawaran yang disampaikan oleh Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia," kata dia.
Hikmahanto mengatakan pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Australia melakukan penghukuman terhadap WNI yang melakukan kejahatan di sana. Harapan Indonesia, kata dia, pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia yang melakukan penghukuman terhadap WN Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia.
"Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum," kata dia.
Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia, kata Hikmahanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'