Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop menawarkan kepada Menlu Retno Marsudi bahwa Australia bersedia menukarkan tiga WNI yang ditahan di Australia dengan dipindahkannya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Australia.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai tawaran Pemerintah Australia sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut. Ada tiga alasan yang dikemukakan Hikmahanto dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada suara.com, Kamis (5/3/2015).
Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.
"Indonesia dengan Australia jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia," kata Hikmahanto.
Kedua, kata Hikmahanto, bila yang dimaksud oleh Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person), maka antara Indonesia dan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.
"Apalagi di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengtur tentang Pemindahan Terpidana. Padahal UU ini perlu ada sebelum adanya Perjanjian Pemindahan Terpidana," katanya.
Ketiga, kata Hikmahanto, kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana, maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati.
"Oleh karenanya tawaran yang disampaikan oleh Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia," kata dia.
Hikmahanto mengatakan pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Australia melakukan penghukuman terhadap WNI yang melakukan kejahatan di sana. Harapan Indonesia, kata dia, pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia yang melakukan penghukuman terhadap WN Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia.
"Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum," kata dia.
Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia, kata Hikmahanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya