Suara.com - Pelaksanaan kejuaraan sepak takraw internasional Super Series rencananya digelar di Pekanbaru, Riau, 19-23 Maret 2015 terancam batal. Ada kemungkinan kejuaraan akan dipindahkan ke negara lain akibat ketidaksiapan panitia.
"Ketua Umum PB PSTI beberapa hari lalu memang telah berkunjung ke Riau. Hasil pantauannya di lapangan ternyata belum terlihat persiapan yang maksimal dari panitia lokal," jelas Ketua Bidang Pelatihan dan Pertandingan PB PSTI, Saleh Gottang, Senin (9/3).
Melihat kondisi yang terjadi, peluang untuk tetap digelar akan lebih sulit. Apalagi waktu pelaksanaan yang tinggal beberapa hari kedepan.
Menurut Saleh, peralatan pertandingan yang akan digunakan tersebut pada dasarnya sudah tiba di Riau. Hanya belum bisa dimaksimalkan karena tidak siapnya panitia lokal untuk melaksanakan kejuaraan internasional tersebut.
"Kami semua tentu tetap berharap bisa dilaksanakan sesuai rencana. Namun berdasarkan pantauan PB di lapangan maka kemungkinan memang sulit terwujud," katanya.
Penunjukan Riau sebelumnya dilakukan berdasarkan kesiapan prasarana di daerah tersebut. Komitmen dan dukungan pemerintah setempat juga menjadi alasan sehingga mempercayakan dilaksanakan di Riau.
Alasan lain karena sebagai pengganti setelah Riau yang sebelumnya direncanakan menggelar kejuaraan Islamic Solidarity Games ternyata batal setelah dipindahkan ke Sumatera Selatan meski sudah menyusun kepanitiaan.
"Saya kira gubernur Riau sejak awal memang menunjukkan komitmennya menyukseskan agenda ini. Hanya saja yang jadi persoalan karena panitia di sana yang saya kira memang tidak serius," ujarnya.
Kejuaraan yang memasuki seri III itu sebelumnya direncanakan dihadiri sebanyak 10 negara di antaranya Korea Selatan, Jepang, China, Thailand, Myanmar, Malaysia, termasuk Indonesia.
Kejuaraan Super series merupakan ajang yang dilaksanakan sebanyak lima kali. Adapun untuk penentuan juara dinilai berdasarkan jumlah poin yang diraih setiap tim selama pelaksanaan selama semusim. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Pertamina Temukan Sumur Baru di Blok Rokan, Produksi Awal Tembus 2.035 Barel per Hari
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus