Suara.com - Kebakaran hebat yang terjadi di Gedung Wisma Kosgoro yang terbakar pada Senin (9/3/2015) pukul 18.30 WIB malam, membuat petugas mengalami beberapa kendala dalam memadamkan si jago merah.
Upaya pemadaman Gedung Wisma Kosgoro, hari Senin (9/3/2015), berjalan lamban. Mengamuk sejak sore sekitar pukul 18.30 WIB, si jago merah baru bisa dijinakkan sekitar sembilan jam kemudian, yakni Selasa (10/3/2015) pukul 03.10 WIB.
Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta Subejo mengungkapkan, pihaknya mengalami beberapa kendala. Selain titik api yang berada di tempat yang tinggi dan sulit dijangkau, pemadam harus mengganti sejumlah selang yang rusak saat pemadaman berlangsung.
"Kita terkendala dengan pecahan kaca yang merusak selang. Pecahan kaca jatuh kena selang, berapa kali kita ganti," ujar Subejo di lokasi kebakaran, di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015) dini hari.
Subejo mengungkapkan, lokasi titik api menyebabkan lambannya proses pemadaman. Para petugas harus menaiki ratusan anak tangga untuk mencapai lantai 15 dan 16, tempat di mana titik api berada.
"Ada sedikit kendala tadi. Tim kita harus melewati tangga darurat untuk mencapai lantai 16. Bayangkan saja kalian membawa selang dan segala macam peralatan seperti itu, bisa kelelahan pasti," kata Subejo.
Untuk mengatasi kesulitan itu, pihaknya telah menerapkan pola pemadaman di area lantai 10 sebagai tempat untuk beristirahat sementara para anggota pemadam yang hendak menuju lokasi kebakaran di lantai 16.
"Makanya kita siapkan staging area di lantai 10 tadi untuk bergantian para personil," tutup Subejo.
Seperti diberitakan, api awalnya berkobar dan membakar lantai 16 gedung pada Senin (9/3/2015) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian, api merambat ke lantai 20 dan api baru bisa dijinakkan sekitar Rabu (10/3/2015) pukul 03.05 dini hari.
Alat-alat canggih seperti sky lift atau tangga setinggi 90 meter dari Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta juga telah dimanfaatkan untuk menjangkau tempat kebakaran yang tinggi itu. Kebakaran sendiri tidak menimbulkan korban jiwa dan korban material sendiri belum dihitung.
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!