Suara.com - Kuasa hukum Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanis Rihi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menetapkan kliennya, Marthen Luther Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
"Bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan mendahului pemeriksaan para saksi oleh KPK? Ini tidak diatur dalam KUHP. Karena itu, saya menilai KPK keliru dalam menetapkan tersangka tersebut," ungkap Johanis, di Kupang, Selasa (10/3/2015).
Johanis mengharapkan KPK segera mengklarifikasi penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus proyek PLS tersebut. Lebih jauh, dia juga mengaku heran kepada KPK yang telah mengambil alih kasus dugaan korupsi dana PLS, yang menurutnya telah dinyatakan tidak memiliki bukti cukup oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal lainnya, menurut Johanis, penetapan tersangka oleh KPK, terhadap Marthen Luther Dira Tome yang saat itu (tahun 2007) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bukan wewenangnya KPK. Kliennya menurut Johanis, saat itu masih berada pada jenjang eselon III, yang sesuai aturan --UU KPK nomor 30 tahun 2002-- bukan menjadi kewenangan KPK untuk memeriksanya.
Karena itulah, secara personal, bersama kliennya Johanis mengaku telah bertemu dengan pihak KPK di Jakarta, guna memberikan penjelasan dan masukan terhadap posisi kasus ini. Jika dalam pendekatan persuasif ini ternyata KPK tidak memberikan langkah tegas, maka menurutnya, secara kelembagaan pihaknya akan melakukan upaya hukum praperadilan terhadap KPK.
"Kita sedang mempersiapkan sejumlah hal untuk pengajuan praperadilan KPK," tandas Johanis.
Untuk diketahui, Marthen Luther Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014 lalu, dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 sebesar Rp77 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal