Suara.com - Kuasa hukum Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanis Rihi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menetapkan kliennya, Marthen Luther Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
"Bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan mendahului pemeriksaan para saksi oleh KPK? Ini tidak diatur dalam KUHP. Karena itu, saya menilai KPK keliru dalam menetapkan tersangka tersebut," ungkap Johanis, di Kupang, Selasa (10/3/2015).
Johanis mengharapkan KPK segera mengklarifikasi penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus proyek PLS tersebut. Lebih jauh, dia juga mengaku heran kepada KPK yang telah mengambil alih kasus dugaan korupsi dana PLS, yang menurutnya telah dinyatakan tidak memiliki bukti cukup oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal lainnya, menurut Johanis, penetapan tersangka oleh KPK, terhadap Marthen Luther Dira Tome yang saat itu (tahun 2007) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bukan wewenangnya KPK. Kliennya menurut Johanis, saat itu masih berada pada jenjang eselon III, yang sesuai aturan --UU KPK nomor 30 tahun 2002-- bukan menjadi kewenangan KPK untuk memeriksanya.
Karena itulah, secara personal, bersama kliennya Johanis mengaku telah bertemu dengan pihak KPK di Jakarta, guna memberikan penjelasan dan masukan terhadap posisi kasus ini. Jika dalam pendekatan persuasif ini ternyata KPK tidak memberikan langkah tegas, maka menurutnya, secara kelembagaan pihaknya akan melakukan upaya hukum praperadilan terhadap KPK.
"Kita sedang mempersiapkan sejumlah hal untuk pengajuan praperadilan KPK," tandas Johanis.
Untuk diketahui, Marthen Luther Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014 lalu, dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 sebesar Rp77 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi