Suara.com - Kuasa hukum Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanis Rihi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menetapkan kliennya, Marthen Luther Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
"Bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan mendahului pemeriksaan para saksi oleh KPK? Ini tidak diatur dalam KUHP. Karena itu, saya menilai KPK keliru dalam menetapkan tersangka tersebut," ungkap Johanis, di Kupang, Selasa (10/3/2015).
Johanis mengharapkan KPK segera mengklarifikasi penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus proyek PLS tersebut. Lebih jauh, dia juga mengaku heran kepada KPK yang telah mengambil alih kasus dugaan korupsi dana PLS, yang menurutnya telah dinyatakan tidak memiliki bukti cukup oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal lainnya, menurut Johanis, penetapan tersangka oleh KPK, terhadap Marthen Luther Dira Tome yang saat itu (tahun 2007) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bukan wewenangnya KPK. Kliennya menurut Johanis, saat itu masih berada pada jenjang eselon III, yang sesuai aturan --UU KPK nomor 30 tahun 2002-- bukan menjadi kewenangan KPK untuk memeriksanya.
Karena itulah, secara personal, bersama kliennya Johanis mengaku telah bertemu dengan pihak KPK di Jakarta, guna memberikan penjelasan dan masukan terhadap posisi kasus ini. Jika dalam pendekatan persuasif ini ternyata KPK tidak memberikan langkah tegas, maka menurutnya, secara kelembagaan pihaknya akan melakukan upaya hukum praperadilan terhadap KPK.
"Kita sedang mempersiapkan sejumlah hal untuk pengajuan praperadilan KPK," tandas Johanis.
Untuk diketahui, Marthen Luther Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014 lalu, dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 sebesar Rp77 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan