Suara.com - Kuasa hukum Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanis Rihi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menetapkan kliennya, Marthen Luther Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
"Bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan mendahului pemeriksaan para saksi oleh KPK? Ini tidak diatur dalam KUHP. Karena itu, saya menilai KPK keliru dalam menetapkan tersangka tersebut," ungkap Johanis, di Kupang, Selasa (10/3/2015).
Johanis mengharapkan KPK segera mengklarifikasi penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus proyek PLS tersebut. Lebih jauh, dia juga mengaku heran kepada KPK yang telah mengambil alih kasus dugaan korupsi dana PLS, yang menurutnya telah dinyatakan tidak memiliki bukti cukup oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal lainnya, menurut Johanis, penetapan tersangka oleh KPK, terhadap Marthen Luther Dira Tome yang saat itu (tahun 2007) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bukan wewenangnya KPK. Kliennya menurut Johanis, saat itu masih berada pada jenjang eselon III, yang sesuai aturan --UU KPK nomor 30 tahun 2002-- bukan menjadi kewenangan KPK untuk memeriksanya.
Karena itulah, secara personal, bersama kliennya Johanis mengaku telah bertemu dengan pihak KPK di Jakarta, guna memberikan penjelasan dan masukan terhadap posisi kasus ini. Jika dalam pendekatan persuasif ini ternyata KPK tidak memberikan langkah tegas, maka menurutnya, secara kelembagaan pihaknya akan melakukan upaya hukum praperadilan terhadap KPK.
"Kita sedang mempersiapkan sejumlah hal untuk pengajuan praperadilan KPK," tandas Johanis.
Untuk diketahui, Marthen Luther Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014 lalu, dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 sebesar Rp77 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
-
KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi