- Peneliti Pukat UGM mengkritik keputusan Kejaksaan yang menghentikan pendataan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis pada Juli 2026.
- Penghentian pendataan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta memicu dugaan adanya penyelesaian politik di balik penanganan perkara.
- Kebijakan tersebut dianggap sebagai kemunduran pemberantasan korupsi karena berpotensi menghentikan pengungkapan berbagai kasus fraud dalam program pemerintah tersebut.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik penghentian pengumpulan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermasalah oleh Kejaksaan.
Ia mempertanyakan dasar hukum penghentian pendataan tersebut sekaligus menilai langkah itu memunculkan dugaan adanya penyelesaian atau settlement politik di balik penanganan perkara dugaan korupsi MBG yang tengah bergulir.
"Ada informasi bahwa sudah ada perintah untuk menghentikan pengumpulan data program MBG di wilayah, alasannya karena batasan waktu. Padahal di dalam KUHAP tidak ada satupun batasan waktu untuk pengumpulan informasi, bahan, data, keterangan, pulbaket," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Dalam hal ini, Zaenur turut memberi catatan terkait dengan terbitnya dua surat yang dinilai saling bertentangan.
Surat pertama memerintahkan jajaran kejaksaan melakukan pendataan terhadap pelaksanaan MBG.
Sedangkan surat berikutnya justru menginstruksikan penghentian kegiatan tersebut. Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mengenai tujuan awal pendataan yang dilakukan Kejagung.
Lebih jauh, Zaenur menduga penghentian pendataan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang telah dilimpahkan ke Kejagung.
"Apakah penghentian ini karena sudah ada settlement secara politik di dalam perkara FA? Perkara FA sudah di serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya. Tentu ini sangat buruk untuk penegakan hukum antikorupsi ya," kata dia.
Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam program MBG belum sepenuhnya terungkap. Selain kasus yang sudah menjerat sejumlah tersangka, masih terdapat berbagai informasi mengenai dugaan korupsi lain.
Baca Juga: Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
Mulai dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan fraud, hingga penyebutan puluhan nama lain oleh salah satu tersangka Sonny Sanjaya yang dinilai belum ditindaklanjuti secara komprehensif.
"Nah kalau kemudian sekarang itu dihentikan maka menurut saya itu artinya kemunduran dalam pemberantasan korupsi, kemunduran dalam upaya untuk mengungkap kecurangan di program MBG," ujarnya.
Lebih jauh pihaknya menyebut bahwa polemik tersebut memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan di antara aparat penegak hukum.
"Artinya ini memang saya melihat penegakan hukum antikorupsi bukan untuk tujuan pemberantasan korupsi tetapi ini lebih menunjukkan adanya tarik-menarik kekuatan aparat penegak hukum, power struggle dan ini ujung-ujungnya rakyat yang akan dirugikan," katanya
"Ketika elit-elit penegak hukum ini sudah sampai pada kata sepakat, ya mereka tidak akan saling bongkar, tetapi kan kemudian kasus-kasus korupsi di berbagai program ini kemudian bisa terbengkalai," Zaenur menambahkan.
Berita Terkait
-
Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
-
MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban
-
Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG