Suara.com - Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan ketiga kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana minggu depan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi program payment gateway Kemenkumham.
"Denny akan dipanggil Rabu atau Kamis depan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Pihaknya menyayangkan Denny yang menolak diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, sebagai saksi, Denny harus diperiksa tanpa didampingi pengacara. "Denny tidak boleh didampingi kuasa hukum karena menurut KUHAP, saksi tidak didampingi kuasa hukum," katanya.
Sementara kuasa hukum Denny, Heru Widodo berpendapat bahwa pemeriksaan saksi, tersangka atau terperiksa harus didampingi oleh pengacara. Menurutnya hal itu mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim menilai kedudukan KUHAP lebih tinggi dibandingkan Perkap Polri. "KUHAP kedudukannya lebih tinggi dibanding Perkap Polri Nomor 8 yang disebut-sebut kuasa hukum Denny," katanya.
Pada Kamis (12/3), pemeriksaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM,tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.
"Hanya dua pertanyaan yang dijawab karena kami (kuasa hukum) nggak bisa masuk, jadi tidak berlanjut," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo.
Penyidik hanya mengajukan Denny dengan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu.
Pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.
Dalam pemeriksaan tersebut, Heru sebagai kuasa hukum berniat ingin mendampingi kliennya.
Tapi penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri.
"Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan persetujuan terperiksa," katanya.
Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara.
Menurut Heru, kliennya akan bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika pengacara diperkenankan mendampingi.
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem