Suara.com - Kepolisian Malaysia, pada Selasa (17/3/2015), membebaskan Nurul Izzah Anwar, anggota parlemen dan puteri pemimpin oposisi pemerintah Malaysia, Anwar Ibrahim. Perempuan berusia 34 tahun itu ditahan Senin (16/3/2015) karena dituding "melecehkan" sistem peradilan di negeri itu.
Nurul, anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR), dibebaskan dengan jaminan tetapi polisi mengatakan akan memanggilnya kembali untuk diperiksa pada bulan depan. PKR sebelumnya mengatakan ia ditahan karena melakukan penghasutan dalam pidatonya di parlemen pekan lalu.
"Penahanan saya adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan oleh inpektur jenderal polisi dan saya menuntut Perdana Menteri Najib Razak untuk bertanggung jawab karena membiarkan adanya pelanggaran terhadap hak anggota parlemen," kata Nurul setelah dilepaskan dari tahanan.
Penahanan atas Nurul dipicu oleh pidatonya di parlemen pekan lalu. Dalam pidato itu ia mengeritik vonis penjara lima tahun atas ayahnya dan menyebut bahwa "mereka yang berada di dalam sistem peradilan telah menjual jiwanya kepada iblis."
Pengadilan Malaysia pada Februari kemarin memvonis Anwar bersalah dalam kasus sodomi dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun. Partai oposisi dan aktivis menyebut vonis itu sebagai balas dendam politik. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar